Binamuda Foundation Tuding KPA Jabar Berpandangan Sempit Gegara Nilai Disdikbud Karawang Gagal Mitigasi dan Perencanaan

Founder Binamuda Foundation Irwan Taufik

KARAWANG-Binamuda Foundation menilai pernyataan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Barat yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang gagal melakukan mitigasi dan perencanaan terkait persoalan ribuan lulusan SD yang terancam tidak melanjutkan ke sekolah formal merupakan pandangan yang terlalu sempit dan tidak melihat persoalan secara menyeluruh dan objektif serta proporsional.

“Kami menghormati perhatian KPA Jabar terhadap hak anak atas pendidikan. Namun, menyimpulkan kondisi tersebut sebagai bukti kegagalan Disdikbud Karawang dalam mitigasi dan perencanaan adalah pandangan yang terlalu sempit dan tidak mencerminkan kompleksitas tata kelola pendidikan daerah,´kata Founder Binamuda Foundation Irwan Taufik, Jumat (26/6/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, secara normatif, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah, bukan hanya menjadi beban teknis Dinas Pendidikan semata.

Dalam konteks ini, terdapat peran strategis Kepala Daerah dalam kebijakan, DPRD dalam penganggaran, Bappeda dalam perencanaan pembangunan, serta pemerintah pusat dan provinsi dalam distribusi program pembangunan pendidikan.

“Artinya, kekurangan daya tampung sekolah tidak dapat serta-merta disederhanakan sebagai kegagalan satu institusi,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Irwan, perlu dipahami bahwa dinamika Karawang sebagai kawasan industri dengan pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi telah menciptakan tekanan demografis yang tidak selalu berjalan linear dengan kapasitas pembangunan sekolah.

Fenomena lonjakan jumlah lulusan, migrasi keluarga pekerja, dan redistribusi kepadatan penduduk adalah variabel nyata yang mempengaruhi kebutuhan ruang belajar setiap tahun.

“Mengenai opsi PKBM dan Paket B, kami berpendapat bahwa jalur pendidikan nonformal adalah bagian sah dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga keberadaannya tidak dapat diposisikan sebagai bentuk pengabaian hak Pendidikan,” ujar Irwan.

“Yang perlu dikritisi bukan keberadaan jalurnya, melainkan bagaimana memastikan kualitas, akses, dan pilihan tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak,” timpalnya.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang dibutuhkan adalah solusi, bukan simplifikasi masalah.

Binamuda Foundation mendorong agar seluruh pihak, termasuk KPA Jabar, ikut memperkuat solusi konkret seperti :

1. Optimalisasi kapasitas sekolah melalui skema double shift

2. Penguatan subsidi siswa ke sekolah swasta

3. Pemanfaatan fasilitas publik untuk kelas sementara

4. Pemetaan kebutuhan pendidikan berbasis data demografi dan pertumbuhan wilayah.

“Kami percaya bahwa menjaga hak pendidikan anak harus dibangun di atas data, hukum, dan kerja kolaboratif, bukan sekadar opini yang berpotensi membangun stigma terhadap institusi yang justru sedang menghadapi tantangan struktural. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Maka penyelesaiannya pun harus dikerjakan bersama,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *