KARAWANG-Dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari pada Sabtu (19/10/2024), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., M.M., menekankan pentingnya pengembangan desa wisata sebagai langkah strategis untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan potensi lokal.
Acara tersebut dihadiri oleh para elemen masyarakat, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, dan aparatur desa setempat.
Budiwanto, yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Jawa Barat yang membidangi ekonomi dan ketahanan pangan, mengatakan, desa wisata memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan.
“Melalui Perda ini, kita ingin desa-desa di Jawa Barat mampu mengembangkan potensi lokal yang dimiliki, baik dari segi pariwisata alam, budaya, maupun kuliner. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Karawang ini.
Selain itu, Budiwanto juga menyampaikan bahwa pengembangan desa wisata adalah salah satu upaya efektif untuk menekan angka pengangguran di wilayah pedesaan.
“Dengan adanya desa wisata, peluang usaha bagi masyarakat lokal akan terbuka lebar, mulai dari sektor penginapan, kerajinan, hingga kuliner khas daerah. Ini bukan hanya soal wisata, tapi juga soal pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diajak untuk memahami isi dari Perda Desa Wisata yang memberikan panduan lengkap dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata agar sesuai dengan standar dan kebutuhan pasar pariwisata yang berkembang.
Budiwanto juga berharap agar desa-desa terutama di Daerah pemilihannya Karawang dan Purwakarta dapat menjadi contoh sukses dari implementasi Perda ini.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha lokal, desa wisata dapat menjadi pilar ekonomi baru bagi Jawa Barat,” tutup Budiwanto. (red).





