KARAWANG-Susanti, anak dari Rini Deliszar yang merupakan korban kasus dugaan tipu gelap bermoduskan jual beli rumah syariah di Perumahan Ar-Rahman yang diduga menyeret nama Camat Pangkalan Catur Teguh Iman Sugiarto, buka-bukaan menceritakan kronologi awal mula ibunya terjerat janji manis rumah syariah.
“Awalnya Mama saya beli rumah itu di sana (Perum Ar-Rahman) karena ditawari temannya. Mama saya tertarik karena pembelian rumah tersebut berbasis syariah supaya terhindar dari riba,” kata Susanti kepada delik.co.id, kemarin.
Ia melanjutkan, setelah terjadi akad yang disaksikan oleh Catur Teguh (Camat Pangkalan) dan Dina Puspa Wijaya (Direksi PT Raja Rizqia Abdilah/pengembang Perumahan Ar-Rahman) dan telah membayar cicilan sebanyak sembilan kali dengan cicilan per bulannya Rp3.470.000 tidak ada lagi kejelasan soal perumahan tersebut.
“Beberapa kali Mama coba hubungi Pak Teguh untuk meminta kejelasan tapi tidak ada respon,” ujarnya.
“Kebetulan ada temen Mama yang juga ambil Perum Ar-Rahman juga. Tapi beliau akhirnya menempati Perum Rizkia, perum lainnya milik Ibu DPW dan Pak Teguh yang kebetulan berdekatan dengan Perum Ar-Rahman,” timpalnya.
Menurut info temen ibunya yang ambil rumah Perum Ar-Rahman (refund) bisa dialihkan ke Perum Rizkia bagi yang berminat. Namun bagi yang tidak berminat maka dana dijajikan akan dikembalikan secara penuh.
“Kemudian beliau menyarankan Mama untuk datang ke bank dan menanyakan status rumah dan dana yang sudah dibayarkan ke bank tersebut. Setelah Mama mendatangi bank, piihak bank menyatakan bahwa Perum Ar Rahman sudah dialihkan ke bank dan Pak Teguh sudah menerima dana dari Bank Artha Madani sebesar Rp12,5 miliar (di berita sebelumnya disebut Rp11 miliar) dan pembelian yang berbasis syariah berubah menjadi konvensional secara otomatis dan konsumen yang telah bersedia dialihkan ke Perum Rizkia menjadi tanggungan bank tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sementara untuk konsumen yang tidak bersedia dialihkan ke Perum Rizkia tetap menjadi tanggung jawab PT Raja Rizkia Abdilah.
“Akhirnya Mama mencoba konfirmasi kepada Pak Teguh selaku (suami) dari pemilik (direktur) dari PT tersebut namun tidak ada respon. Kemudian Mama meminta saya supaya menghubungi Pak Teguh dan alhamdulillah direspon meski tidak ada kejelasan kapan dana akan dikembalikan, terkesan menggantung dan mengulur waktu,” keluhnya.
Akhirnya mereka mencoba melaporkan perkara tersebut ke BPSK Karawang supaya dicarikan solusi terbaik dari permasalahan itu.
“Namun setelah dua kali undangan panggilan. termohon tidak hadir dalam sidang mediasi BPSK. Setelah panggilan ketiga barulah pihak PT RRA datang dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Pak Timi, tapi belum terjadi kesepakatan karena pihak Ibu DPW meminta waktu untuk mempelajari kasus ini dan akan kembali menjalani sidang mediasi di tanggal 11 Desember mendatang,” tutupnya.
Redaksi delik.co.id kemudian berupaya meminta klarifikasi ke pihak kuasa hukum Direksi PT Raja Rizkia Abdilah Dina Puspa Wijaya, Timi Nurjaman, dan Camat Pangkalan Catur Teguh. Namun hingga berita ini terbit mereka berdua belum memberikan klarifikasi atas pernyataan Susanti. (red).





