KARAWANG-Pro kontra kebijakan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang menggelar asesmen pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terus bergulir.
Sebelumnya, pengamat pemerintahan Asep Agustian lontarkan kritikan pedas dilaksanakannya asesmen tersebut lantaran potensi tabrak aturan sehingga ia meminta asesmen itu dibatalkan.
Kritikan senada disampaikan pemerhati kebijakan pemerintah, Uday Sobarna. Tanpa basa-basi, Uday menyebut kebijakan asesmen tersebut cacat prosedural.
“Kami sebagai bagian dari warga masyarakat Karawang meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meninjau, mengawasi dan membatalkan proses asesmen pengisian JPT di lingkungan Pemkab Karawang, dengan alasan proses tersebut cacat prosedur,” kata Uday dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Selasa (23/7/2024) siang.
Uday pun membeberkan alasannya asesmen tersebut cacat prosedur. Di antaranya asesmen tersebut tidak digelar secara terbuka, sementara instansi BKPSDM belum menindaklanjuti keputusan KASN Nomor 13/Kep.KASN/C/VII/2023 yang merekomendasikan agar Pemkab karawang segera mengganti Plt Direktur RSUD dan segera mengusulkan permohonan pengisian jabatan direktur.
“Dalam surat tersebut, juga menegaskan bahwa keputusan/ rekomendasi KASN agar segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan,” ungkapnya.
Baca juga : Potensi Tabrak Aturan, Pengamat Minta Bupati H. Aep Batalkan Asesmen Calon Sekda
Ia melanjutkan, tercatat bahwa instansi BKPSDM dikepalai oleh satu orang selama kurun waktu 7 (tujuh tahun), dengan uraian sebagai pejabat definitif dari tahun 2018-2022 dan sebagai Plt dari tahun 2022-sekarang, yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai kepala Bapenda.
Tidak hanya cacat prosedur, Uday pun menegaskan asesmen pengisian JPT dinilai cacat etik. Pasalnya, proses asesmen tersebut dilakukan secara tiba-tiba, terindikasi tanpa kajian utuh dan mengabaikan semangat merit system, sebab untuk mengisi kekosongan posisi Sekda, sudah dilakukan penunjukan penjabat (Pj Sekda) kurang lebih seminggu lalu.
“Jadi tidak terlerlalu urgent dan tidak mendesak untuk menggelar proses asesmen dalam rangka mengisi posisi Sekda Karawang dengan status definitive,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pelaksanaan asesmen pengisian JPT digelar di waktu yang kurang tepat, karena Kabupaten Karawang sudah memulai tahapan Pilkada dan diperkirakan bupati (selaku) petahana akan ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan polemik, friksi, dan conflict interest sebab ada kekhawatiran publik bahwa Surat Bupati tentang penyelenggaraan asesmen cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak netralitas ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tandasnya.
Uday mengingatkan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam Pasal 1 ayat 22 dijelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diksriminasi, baik karena latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Kemudian dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi yang bertujuan :
1. Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya
2. Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN
3. Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan
4. Mengelola ASN secara efektif dan efisien
5. Memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.
Kemudian juga patut diperhatikan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor. 13/Kep.KASN/C/VVV/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Penetapan Kategori Penilaian dan Indeks penerpaan Sistem Merit dalam Manajamen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Karawang dan Surat perintah Bupati Karawang No. 800.1.11.1/2854/BKPSDM tanggal 10 Juli 2024 tentang Proses Assesment melalui manajemen talenta dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Kami minta asesmen dibatalkan,” pungkasnya. (red).