Dapat Kuasa Hukum dari Kartono Terdakwa Korupsi TPI, Gary Langsung Gaspol Kasasi

Gary Gagarin Akbar bersama keluarga Kartono.

KARAWANG-Usai mendapatkan surat kuasa hukum dari Kartono terdakwa kasus tindak pidana korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya di tingkat Kasasi, Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners langsung gaspol mengurus segala hal agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman yang sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 3,6 tahun.

“Kami baru mendampingi klien kami saat proses kasasi saja, pada proses di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung dan di Pengadilan Tinggi Bandung yang bersangkutan ditangani oleh pengacara yang lain,” Ketua Tim Penasihat Hukum Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., Rabu (18/6/2025).

Bacaan Lainnya

“Klien kami divonis 3,6 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung,” lanjutnya.

Ia mengatakan, selaku Tim Penasihat Hukum pihaknya akan berusaha maksimal untuk meringankan hukuman pidana penjara Kartono.

“Menurut kami, hukuman tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah diperjuangan oleh Kartono,” ujarnya.

Gary menjelaskan, dahulu di tahun 2019, pihaknya pernah mendampingi Kartono melakukan gerakan dengan melaporkan dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya untuk tahun 2016, 2017, dan 2018 yang mana untuk tiga tahun tersebut retribusi TPI Ciparagejaya total hanya sebesar Rp720 juta.

Sementara ketika Kartono diberikan amanah untuk menjabat sebagai Manjer TPI Ciparagejaya di tahun 2020, pendapatan retribusi bisa mencapai Rp500 juta sampai Rp1 miliar per tahunnya.

Artinya, perubahan yang dilakukan Kartono harusnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah dan terus menerus dilakukan pembinaan, serta pengawasan.

“Jadi ketika yang bersangkutan tersandung kasus hukum, kami tergerak untuk membantu Sdr. Kartono menghadapi kasus hukumnya dengan tujuan permasalahan-permasalahan yang ada di TPI Ciparagejaya bisa terselesaikan dan akan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan hal-hal lain yang ada di Desa Ciparagejaya,” tutup Gary. (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *