Demo Kejari Karawang, LBH Sundawani Sampaikan Tiga Sikap

LBH Paguyuban Sundawani di depan kantor Kejari Karawang.
LBH Paguyuban Sundawani di depan kantor Kejari Karawang.

KARAWANG-Bersama sejumlah Ormas/LSM lainnya, LBH Paguyuban Sundawani ikut melakukan aksi unjuk rasa/demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (13/3/2024).

“Kami dari LBH Sundawani menyatakan tiga sikap atas kasus Tipikor yang sedang ramai dibicarakan, khususnya di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang,” kata juru bicara LBH Paguyuban Sundawani, Andri Kartika, S.H., kepada delik.co.id.

Bacaan Lainnya

Baca juga : LBH Sundawani Minta Pengusaha THM Langgar SE Bupati Disanksi

Berikut tiga sikap LBH Paguyuban Sundawani :

1. Mendukung penuh tindakan pemberantasan korupsi yang terjadi di Kabupaten Karawang tanpa tebang pilih pelaku, karena tindakan korupsi tersebut tidak mungkin dilakukan oleh seorang diri, pasti ada pihak lain yang terlibat.

2. Meminta kepada KPK dan pemerintah dalam hal sistem atau mekanisme proses pemenangan proyek harus dievaluasi kembali, agar potensi potensi munculnya tindakan korupsi itu bisa dicegah, mengingat di dalam KPK sendiri ada peran pencegahan korupsi.

3. Meminta kepada pihak kejaksaan dan KPK untuk melakukan lidik dan sidik dengan baik dan benar, karena LBH Paguyuban Sundawani menduga kasus tersebut tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua pejabat di Dinas tersebut, melainkan ada pihak lain terlibat.

“Contoh kasus dalam hal si pengelola anggaran dan si pemenang proyek misalkan dalam kasus mark-up penggelembungan nilai, tidak mungkin mark-up itu tanpa pesanan dan pesanan itu pasti diajukan oleh si penerima pesan kepada si pemberi pesan,” bebernya.

Ketika proyek itu dimenangkan oleh salah satu vendor, pasti ada proses penilaian atau assesment, dalam proses assesment itu pasti melibatkan orang atau bagian lain sesuai kewenangan dan kompetensinya dan setiap proses pasti ada persetujuan pimpinan.

“Oleh karena itu kami dari LBH Sundawani mendukung penuh proses pemberantasan korupsi dan meminta kepada pihak penegak hukum  melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *