Diancam Demo Besar-Besaran, Kuasa Hukum PT Fujita Angkat Bicara

Kuasa Hukum PT Fujita Indonesia, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H.

KARAWANG-Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Wadas Bersatu mengancam akan gelar demo besar-besaran ke PT Fujita Indonesia yang ada di Kawasan Industri KIIC Karawang apabila tuntutan mereka terkait pengelolaan limbah PT Fujita agar diberikan ke masyarakat setempat tidak dipenuhi.

Menanggapi ancaman demo tersebut, Kuasa Hukum PT Fujita Indonesia Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., angkat bicara.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya selaku kuasa hukum PT Fujita  Indonesia mempersilakan bila masyarakat ingin berdemo ke PT Fujita karena itu adalah hak seluruh warga Indonesia,” katanya kepada delik.co.id, Senin (14/10/2024) sore.

Namun Ridwan mengingatkan kepada masyarakat yang ingin berdemo bahwa PT Fujita telah memperpanjang kontrak Kerjasama pengelolaan limbah kepada PT Glenmore Agung Nusantara terhitung mulai bulan Oktober 2024, yang sebelumnya (PT Glenmore) telah menerima SPK pengelolaan limbah dari PT Fujita sejak tahun 2014.

Ridwan juga mengingatkan, berkaitan dengan kearifan lokal, sejak PT Fujita Indonesia berdiri sekitar tahun 2006 sudah bermitra dengan perusahaan lokal setempat, yakni CV Kenari.

“Tetapi kembali perusahaan lokal yang bagaimana pula yang perlu dijadikan kemitraan oleh pihak PT Fujita, tentunya profesionalisme yang harus dikedepankan dan komitmen yang tertuang di dalam SPK itu tentutnya harus dijalankan,” urai Ridwan.

Ridwan membeberkan penyebab CV Kenari diputus kontrak kerjasama pengelolaan limbah di antaranya ada kewajiban CV Kenari yang belum ditunaikan ke PT Fujita. Pihak PT Fujita sudah memberikan beberapa surat teguran kepada CV Kenari dan terakhir pemutusan SPK itu sendiri pada sekitar tahun 2013, setelah itu diterbitkanlah surat penunjukan sementara untuk mengelola limbah kepada pihak ketiga yakni PT Glenmore dalam redaksi SPK sekitar tahun 2006, lalu SPK definitif diberikan ke PT Glenmore pada September 2014.

“Jadi menurut saya pihak PT Fujita dalam memutus SPK sudah melalui SOP perusahaan yang jelas. PT Fujita tidak sembarangan menunjuk pihak ketiga yang sesuai ada dalam draft SPK 2006,” ungkapnya.

“PT Fujita sebelum memutus kontrak dengan CV Kenari sudah lalui tahapan-tahapan teguran, sehingga ada ruang dan waktu bagi CV Kenari untuk melunasi kewajibannya,” sambungnya.

Ridwan menegaskan, selama 10 tahun pengelolaan limbah PT Fujita, PT Glenmore telah memberikan sejumlah kewajibannya (CSR) ke masayarakat Desa Wadas setiap tahun.

Ridwan kembali mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi masyarakat Wadas apabila ingin berdemo, namun perlu diketahui sudah terbit SPK perpanjangan pengelolaan limbah jatuh kepada PT Glenmore.

“Saya minta kepada masyarakat Wadas untuk bicara dan berbuat secara objektif, jangan mau dipengaruhi oleh segelintir orang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *