Diduga Hina Profesi Wartawan di Medsos, Akun FB Momo Dhio Alief Dipolisikan

Coding ddidampingi sejumah wartawan laporkan Momo Dhio Alief.
Coding ddidampingi sejumah wartawan laporkan Momo Dhio Alief.

KARAWANG-Momo Dhio Alief, tersandung batu. Diduga telah menghina profesi wartawan melalui postingannya di akun media sosial Facebook, ia di polisikan.

Di akum FB miliknua, Momo menulis dengan kata-kata yang dinilai menghina profesi wartawan.
“Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya. Jenisnya Sedan. Sedannya mewah brohh ” tulis akun Facebook Momo Dhio Alief.

Bacaan Lainnya

Dengan didampingi puluhan dari media online, cetak dan televisi, M. Chaidir alias Coding resmi melaporkan Momo ke Polres Karawang pada Sabtu (26/9/2021) malam.

Menurut Coding, akun facebook Momo Dhio Alief dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

“Laporan saya diterima baik oleh pihak Polres Karawang,” kata Coding, yang merupakan pemimpin redaksi karawangpost (pikiran rakyat).

Coding menjelaskan, profesi wartawan merasa dirugikan atas postingan dari akun bernama Momo Dhio Alief itu.

“Saya berharap, hal ini sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Semeentara, Hendra Supriatna, selaku Kuasa Hukum Coding menjelaskan, seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Karawang mengecam keras, terhadap tindakan tidak patut dan tidak memiliki etika itu.

“Profesi Wartawan adalah profesi yang terhormat. Dimana selalu menyampaikan informasi maupun berita terkait peristiwa hukum dan lain-lainnya,” ujaiya.

Hendra menegaskan, hal ini harus ditanggapi serius oleh penegak hukum, khususnya Polres Karawang. Karena ini sudah jelas di dalam UU Pers. Dan hal tersebut sudah melakukan perbuatan yang melawan dengan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Ia menambahkan, untuk saat ini hanya seorang dulu yang dilaporkan. Sementara untuk satu orang lagi nanti saja ketika ada pihak-pihak lain, selain siapa yang menyuruh atau dalangnya. Karena tidak mungkin terjadi untuk menghina Wartawan jika tidak ada dalangnya.

“Mau tidak mau siapapun yang menghina profesi wartawan harus ditindak tegas dan dipenjarakan,” tandasnya.

Ia pun berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.

“Semoga hal serupa tidak terulang,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar