KARAWANG-DPC LSM KOREK Karawang melaporkan kepala Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, ke aparat penegak hikum (APH) Polres Karawang atas dugaan lakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.
“Kami ke sini (Polres Karawang-red) didampingi kuasa hukum melaporkan Kades Rawasari” kata Ketua DPC LSM KOREK Karawang, Suhanta, didampingi kuasa hukumnya Aneng Winengsih, Jumat (28/5/2021).
Suhanta menjelaskan, dalam surat laporan tersebut ada beberapa poin yang menjadi alasan melaporkan Kades Rawasari ke APH Polres karawang, di antaranya bahwa anggaran dana desa tahun 2020 Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, dialokasikan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa sub bidang pendidikan dan sub bidang kesehatan.
Baca juga : JPU Mentahkan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 2 Karawang
“Bahwa untuk alokasi anggaran sub bidang pendidikan sebesara Rp22.600.000. dan alokasi anggaran sub bidang kesehatan sebesar Rp23.260.000.,” ujarnya.
Tetapi faktanya, sambungnya, untuk alokasi sub bidang pendidikan hanya direalisasikan sebesar Rp8.100.000. dan alokasi anggaran sub bidang kesehatan hanya direalisasikan Rp6.000.000.
“Konyolnya, dalam laporan relisasi APBDesa Rawasari alokasi tersebut terealisasi sepenuhnya namun faktanya anggaran sub bidang pendidikan hanya direalisasikan Rp8.100.000 dan alokasi anggaran sub bidang kesehatan hanya direalisasikan Rp6.000.000,” beber Suhanta.
Dengan dasar temuan tersebut, katanya, patut diduga ada penyimpangan dana Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Suhanta mengaku memiliki beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut seperti foto copy laporan realisasi ABPDesa rawasari, fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani Tujiono S.Pd guru PAUD AL-AMANAH Desa Rawasari.
“Ada beberapa bukti yang kami lampirkan sebagai laporan ke Polres Karawang,” pungkasnya.
Sementara itu Kades Rawasari, Kecamatan Cilebar, Subur, ketika diminta tanggapannya melalui aplikasi Whatsapp oleh delik.co.id hingga berita ini rilis belum meresponnya. (red).