JPU Mentahkan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 2 Karawang

0
Sidang Pengadilan Dugaan Korupsi di SMKN 2 Karawang.

KARAWANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentahkan pledoi (pembelaan) kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana bantuan pendidikan SMKN 2 Karawang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jumat (28/5/2021).

JPU yang membacakan replik (tanggapan atas pledoi), Dannie Chaeruddin S.H, M.H, menanggapi seluruh pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa salah satunya perihal apa yang dilakukan oleh Lili Suhanda atas penggunaan uang negara di luar rencana kerja sekolah (RKS): penggunaan anggaran, merupakan diskresi dan sekadar maladministrasi.

JPU mementahkan semua pembelaan kuasa hukum terdakwa. Khusunya soal poin diskresi. JPU menyebut kepala sekolah sesuai aturan yang ada merupakan guru yang diperbantukan mengelola sekolah. Sedangkan diskresi menurut JPU, sesuai aturan hanya boleh dilakukan oleh pejabat eselon tertentu, dalam sejumlah kondisi tertentu dan kepala sekolah bukanlah yang diperbolehkan.

“Diskresi hanya boleh dilakukan oleh pejabat berwenang. Jika dilakukan oleh yang tidak berwenang, dia sudah sewenang-wenang,” jelas JPU.

Sidang sendiri bakal dilanjutkan 2 Juni mendatang dengan agenda duplik–tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik yang sudah disampaikan JPU.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana bantuan pendidikan 2015-2016 di SMKN 2 Karawang sudah menjerat dua tersangk yakni mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang berinisial Lili Suhenda dan mantan bendahara SMKN 2 Karawang, Ending. Kasus dugaan korupsi ini telah ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar–berdasarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat.

Lili didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Sedangkan Ending didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *