PURWAKARTA-Dugaan malpraktek kembali terjadi di institusi rumah sakit. Kali ini kasus malpraktek yang mengakibatkan seorang bayi meninggal dunia diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Fathia Purwakarta.
Imbasnya, RSIA Bunda Fathia bakal digugat ke pengadilan oleh kuasa hukum orang tua korban, Gary Gagarin Akbar.
Gary pun menceritakan koronologis kasus ini bermula saat istri dari kliennya hendak melakukan persalinan di RSIA Bunda Fathia Purwakarta pada 6 Juli 2021 dan sekitar pada pukul 13.00 WIB istri kliennya melahirkan bayi prematur karena usia kandungan baru sekitar 7 bulan lebih dengan jenis kelamin laki-laki dan berat badan 1900 gram.
“Setelah melahirkan, ternyata klien kami diinformasikan oleh dokter bahwa istri harus dilakukan pengangkatan rahim karena ada plasenta sulit dikeluarkan, dan dokter memberi waktu untuk diskusi terlebih dahulu. Namun ketika klien kami belum memberikan keputusan untuk operasi pengangkatan rahim justru istri klien kami langsung dioperasi pengangkatan rahim,” kata Gary dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, kemarin.
Gary pun melanjutkan, kemudian setelah bayi berusia dua hari dilahirkan, pihak RS melalui perawat memberi tahu kepada kepada klien bahwa bayi sudah boleh pulang.
“Namun pada saat itu klien jg merasa heran kenapa cepat sekali anaknya diperbolehkan pulang pdahal kondisi bayi lahir prematur,” bebernya.
“Akhirnya klien kami membawa pulang bayi ke rumah namun istri klien masih perawatan di RS,” timpalnya.
Ketika dibawa pulang, sambugnya, empat jam kemudian bayi mengeluarkan cairan bening dari hidung dan kulit agak menguning, serta sulit bernafas. Kemudian langsung dibawa kembali ke RS untuk diperiksa namun ditolak karena ruangan IGD penuh dan diperiksa di dalam mobil. Setelah diperiksa akhirnya bayi klien diperbolehkan pulang setelah diperiksa.
“Selang dua hari, bayi mengalami kondisi yang semakin menurun. Klien kami kemudian langsung membawa ke RS namun ditolak karena ada bahasa sudah ‘closing’ untuk si bayi dan dengan alasan tidak ada dokter. Kemudian pihak RS menyarankan ke rumah sakit lain, tetapi ketika diminta rujukan tidak diberikan oleh pihak RS,” ucap kandidat doktor ilmu hukum ini.
Menurut Ketua Program Studi Ilmu Hukum UBP Karawang ini, setelah mencari beberapa rumah sakit tetap tidak mendapat perawatan karena ruangan penuh dan disarankan oleh beberapa dokter untuk kembali ke RS semula karena dianggap mengetahui rekam medis si bayi.
“Terakhir ketika klien kami berinisiatif mencoba ke RS Lira Medika, ternyata sebelum sampai di RS bayi klien kami meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pihaknya menduga ada beberapa kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan RSIA Bunda Fathia terhadap permasalahan ini, sehingga kliennya akan menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Kami juga akan segera membuat Laporan kepada pihak kepolisian. Gugatan secara perdata dan juga pengaduan ke DPRD dan Bupati Purwakarta agar kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak,” tandasnya.
Terpisah, pihak RSIA Bunda Fathia melalui Jajat, mengatakan, pasien atas nama HR dan bayi anak HR yang ditangani di RSIA Bunda Fathia baik secara administrasi maupun prosedur medis sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.Pihaknya pun mengaku sudah siap menghadapi tuntutan pasien jika masalah ini dibawa ke pengadilan.
“Tidak ada pilihan lain harus siap,” singkatnya. (red).
5