KARAWANG– Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang dan BTN Cabang Bekasi dikabarkan telah disomasi oleh sejumlah nasabahnya. Para nasabah tersebut telah memberikan kuasa hukumnya kepada Dr. Gary Gagarin Akbar.
“Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners mendapatkan kuasa dari 12 orang yang tinggal di Perumahan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi,” kata Gary kepada delik.co.id, Jumat (20/10/2023).
Redaksi delik.co.id kemudian berupaya meminta keterangan klarifikasi perihal dugaan wanprestasi tersebut ke pimpinan BTN Cabang Karawang melalui surat yang dilayangkan pada Senin (23/10/2023).
Esok harinya, Selasa (24/10/2023), seorang pegawai BTN Cabang Karawang bernama Yusuf menyampaikan bahwa permohonan klarifikasi belum bisa diakomodir lantaran pihaknya harus menunggu konfirmasi dari BTN pusat.
Baca juga : BTN Karawang dan BTN Bekasi Disomasi Nasabah, Ini Dugaan Kasusnya
“Izin Pak terkait permohonan Bapak untuk klarifikasi ke BTN Karawang, kami menunggu konfirmasi dari BTN pusat ya Pak untuk tindaklanjutnya, nanti segera kami sampaikan pada kesempatan pertama terimakasih,” ucapnya melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Hingga berita ini terbit, pihak BTN Cabang Karawang masih belum berikan klarifikasi. (red).
5