KARAWANG-Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang dan BTN Cabang Bekasi disomasi oleh 12 nasabahnya. 12 nasabah tersebut telah memberikan kuasa hukumnya kepada Dr. Gary Gagarin Akbar.
“Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners mendapatkan kuasa dari 12 orang yang tinggal di Perumahan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi,” kata Gary kepada delik.co.id, Jumat (20/10/2023).
Ia menjelaskan, 12 kliennya adalah nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) Bank BTN Karawang dan Bank BTN Kranji Bekasi.
Gary menuturkan kronologis disomasinya BTN berawal ketika kliennya sudah melunasi KPR ke BTN Karawang dan BTN Kranji Bekasi sejak tiga tahun lalu, tetapi ketika kliennya meminta sertifikat rumahnya ternyata sertifikat tidak ada atau belum ready.
“Kami sudah melakukan somasi kepada pihak perbankan dan sudah mendapatkan tanggapan dari pihak bank, namun yang baru merespon adalah Bank BTN Karawang. Pihak bank menyampaikan bahwa sertifikat adalah tanggung jawab dari developer dan akan menghubungi developer untuk penyelesaian sertifikat,” bebernya.
Tetapi Gary menyayangkan jawaban pihak Bank BTN Karawang terkesan melemparkan tanggung jawab. Mengingat KPR ini sudah berjalan belasan tahun, seharusnya bank menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengecek status agunan sebelum akad kredit.
Bahkan ketika kredit berjalan pun seharusnya pihak bank menyampaikan keterbukaan informasi bahwa ada masalah terkait agunan.
“Tetapi ini tidak ada sama sekali. Ketika sudah lunas pun, klien kami selalu dilempar sana-sini sehingga pada akhirnya mereka memutuskan menguasakan ke kami untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Terpisah, pihak BTN Karawang melalui pegawainya Bagian Dokumen, Yusuf, mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi perihal masalah tersebut.
Ia mengarahkan agar media delik.co.id, untuk mengajukan surat resmi permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada pimpinan BTN Cabang Karawang.
“Saya belum bisa memberikan keterangan, silakan media ajukan dahulu surat permintaan klarifikasi,” ujarnya. (red).
5