KARAWANG-Dorongan untuk membongkar jembatan PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang dari sejumlah kalangan masyarakat Karawang terus bergulir.
Setelah berhasil mengungkap ‘borok’ jembatan PT JSI yang tidak ada izin, DPD Serikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang melayangkan surat kembali ke BBWS Citarum dengan Nomor 02/SP/SHI/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Ketua DPD SHI Kabupaten Karawang, Wardi, menegaskan, pihaknya kembali bersurat ke BBWS Citarum dengan tuntutan tegas, yakni meminta agar BBWS Citarum tidak mengeluarkan rekomendasi Teknik (rekomtek) dan BBWS Citarum didesak agar membongkar jembatan yang dibangun PT JSI tersebut.
“Kami juga meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk tidak mengeluarkan izin jembatan penghubung antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang dan menjadi akses keluar masuk material dan kendaraan PT JSI,” kata Wardi kepada delik.co.id, Rabu (3/9/2025) pagi.
Pihak SHI Karawang meminta agar jembatan PT JSI dibongkar tentunya memiliki dasar kuat. Selain illegal, jembatan yang menjadi penghubung lalu lalang kendaraan PT JSI yang bertonase besar dinilai sangat merugikan masyarakat Karawang Selatan.
Wardi membeberkan, dampak kerugian itu di antaranya akses jalan masyarakat Karawang Selatan menjadi rusak berat, banyak menimbulkan korban jiwa yang tentunya membuat masyarakat jadi resah dan cemas.
“Demi terciptanya rasa damai masyarakat Karawang Selatan dengan tidak merasa cemas dan waswas akibat ancaman kendaraan bertonase besar yang membawa material PT JSI yang dapat menghilangkan nyawa masyarakat, kami mohon agar permohonan kami dapat dikabulkan,” tutup Wardi.
Hingga berita in terbit, redaksi delik.co.id masih terus berupaya untuk meminta keterangan dari pihak PT JIS terkait polemik jembatan tersebut.(red).





