Dinilai Tidak Ada Itikad Baik Tolak Audiensi, LBH Sundawani Akan Gugat RS Bayukarta ke PN Karawang

Direktur LBH DPD Sundawani Karawang Abu Nurbuana, S.H., background RS Bayukarta Karawang
Direktur LBH DPD Sundawani Karawang Abu Nurbuana, S.H., background RS Bayukarta Karawang

KARAWANG-LBH DPD Paguyuban Sundawani Karawang berencana akan menyeret RS Bayukarta Karawang ke PN Karawang dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, RS Bayukarta tidak punya itikad baik dengan menolak permohonan audiensi yang dilayangkan LBH DPD Paguyuban Sundawani Karawang terkait adanya dugaan malpraktik terhadap pasien yang bernama Eli Chuherli.

Bacaan Lainnya

“Kami secara baik-baik sudah layangkan surat audiensi ke RS Bayukarta pada 22 Februari 2024 untuk meminta klarifikasi dugaan malpraktik, tapi sayangnya pihak RS Bayukarta menolak permintaan audiensi kami,” kata Direktur LBH Paguyuban Sundawani Karawang yang juga kuasa hukum Eli Chuherli, Abu Nurbuana, S.H., kepada delik.co.id, Jumat (1/3/2024).

Menurut Abu, selaku kuasa hukum Eli memang pernah lakukan audiensi dengan RS Bayukarta pada 31 Oktober 2023, tetapi Abu menegaskan audiensi yang kembali ia layangkan justru akan memulai dari hasil klarifikasi pada 31 Oktober 2023 dengan sejumlah bantahan.

“Pada rapat klarifikasi tertanggal 31 Oktober 2023, dokter IA menyatakan sudah menawarkan agar pasien dirawat, namun ditolak pasien. Padahl faktnya pasien tidak pernah menerima tawaran dari dokter IA untuk rawrat inap apalagi menolaknya,” ujarnya.

Abu menegaskan, seandainya permohonan audiensi diterima pihak RS Bayukarta, pihaknya ingin menyampaikan sejumlah keganjilan yang disampaikan dokter IA pada rapat klarifikasi tertanggal 31 Oktober 2023.

“Kami menduga ada upaya dari pihak tenaga medis RS Bayukarta untuk mencoba mengakali dengan cara melanggar hukum atas fakta yang ada,” ungkapnya.

Imbasnya, kata Abu, pasien merasa sangat dirugikan atas tindakan dan penanganan yang dilakukan tenaga medis RS Bayukarta sehingga mengakibatkan pasien alami kebutaan pada matanya. Pihak RS Bayukarta harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang dtimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga medisnya.

“Setelah penolakan audiensi ini, kami akan pertimbangkan untuk ambil langkah permohonan sidang PMH ke PN Karawang dan mengadukan RS Bayukarta ke Komisi IV DPRD Karawang,” tandasnya.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak RS Bayukarta, pihak bagian informasi mengungkapkan, pihanya tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

“Nanti saja Pak hari Senin sekitar jam 10 pagi langsung ke bagian manajemen rumah sakit,” ungkapnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *