KARAWANG-Imbas adanya berita hoaks perihal caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua portal berita ke Dewan Pers dan Polres Karawang pada Selasa (7/5/2024).
Laporan KPU Kabupaten Karawang ke Polres Karawang teregister Nomor : STTLP/B/576/V/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Kuasa Hukum caleg terpilih dari Partai Gerindra H. Endang Sodikin (HES), Asep Agustian, mengapresiasi langkah hukum KPU Kabupaten Karawang dengan melaporkan berita hoaks tersebut ke Dewan Pers dan Polres Karawang.
“Dalam persoalan ini KPU Karawang yang telah dirugikan oleh portaln berita itu, entah siapa otak dibalik itu sehingga ada surat palsu seakan-akan itu dikeluarkan oleh KPU Karawang,” kata Askun, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di suatu kafe di kawasan Jalan Kertabumi, Kamis (9/5/2024) siang.
Padahal kata Askun, KPU Karawang belum pernah umumkan hasil siapa pemenang atau kalah (caleg) hasil Pemilu 2024, tetapi keluar surat itu lalu diberitakan melaui dua portal berita. Imbasnya yang jadi korban (lainnya) adalah orang yang kalah atau siapapaun yang memodali karena telah keluarkan uang.
“Saya selaku kuasa hukum HES, beliau menyarakan untuk berikan keterangan perihal memang belum saatnya orang itu menyatakan dia pemenangnya dan saya sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Karawang melalui pengacaranya melaporkan masalah ini ke Polres Karawang dan Dewan Pers agar ini menjadi sebuah pembelajaran,” ungkapnya.
Askun meminta kepada Polres Karawang untuk memproses laporan KPU Kabupaten Karawang.
“Jangan main-main dan jangan diberhentikan, perkara ini harus sampai tingkat peradilan karena lembaga KPU dirugikan. Kalau perkara terhenti atau tidak berjalan sampai tingkat peradilan, maka ada apa dengan Polres Karawang,” ujarnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.
“Saya selaku kuasa hukum HES meminta kepastian hukum dan (perkara) ini harus sampai ke persidangan,” lanjutnya.
Askun pun meminta kepada Dewan Pers tidak tinggal diam setelah menerima laporan dan perkara ini harus ditindaklanjuti.
“khususnya Polres Karawang harus tegakan hukum setegak-tegaknya, tidak untuk main-main,” tegasnya.
Tempat yang sama, caleg terpilih HES menyampaikan bahwa dirinya menanti hasil langkah hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang perihal pemberitaan hoaks yang telah dilaporkan ke Polres Karawang dan Dewan Pers.
“Seluruh urusan yang berkenaan yang ada hubungan hukum dengan saya, sudah saya serahkan ke kuasa hukum yakni ke Pak Asep Agustian,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam portal berita patrolicyber.com dengan judul ‘KPU Tetapkan 50 Caleg Sebagai Anggota DPRD Karawang’ dan portal berita media-indonews.com dengan judul ‘Tetapkan 50 Anggota DPRD, yang terbit pada 1 Mei 2024, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Gugatan’, masing-masing dalam dua portal berita itu menulis keliru (hoaks) soal caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang 2 dan Dapil Karawang 6.
Dalam Dapil Karawang 2 tertulis caleg terpilih adalah Nana Nurhusna, padahal seharusnya Iqbal Jamalulail. Sementara dalam Dapil Karawang 6 ditulis Dewi Yulianti, padahal seharusnya H. Endang Sodikin. (red).