PT HK-PATI Didemo LSM Laskar NKRI, Ini Masalahnya

LSM Laskar NKRI demo PT HK PATI

KARAWANG-Ribuan massa LSM Laskar NKRI kembali mengepung atau melakukan aksi unjuk rasa di PT H-One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. HK-PATI), berlokasi di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Rabu (15/5/2024).

Dijaga ketat aparat kepolisian dan kawat berduri, ribuan massa aksi tiba di depan gerbang PT. HK-PATI sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa baliho maupun poster-poster tuntutan aksi.

Bacaan Lainnya

Massa aksi menuntut agar Yendra Dharmadinata sebagai Direktur PT. HK-PATI diberhentikan dari jabatannya, dikarenakan dinilai tidak konsisten atas presentasi yang telah dilakukan pada 08 Agustus 2019 terhadap PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri sebagai pengusaha lokal Karawang.

Massa aksi juga menuntut PT Cahaya Mitra Utama tidak melakukan aktivitas pengangkutan limbah dan meminta untuk diputus kontrak kerjasamanya sebagai pengelola limbah di PT. HK-PATI, dikarenakan tidak menghargai komitmen yang sudah dibangun dengan pengusaha lokal.

“Yendra Dharmadinata dengan Toha Sugianto juga telah melakukan konspirasi atau permutakatan jahat dalam bentuk propaganda, serta melakukan penghasutan dan adu domba kepada masyarakat sekitar Desa Parungmulya dengan ORMAS-LSM di Karawang, sehingga terjadi benturan sesama orang Karawang,” kata Ketua Umum DPP Laskar NKRI, H. ME. Suparno.

Disampaikannya, bahwa Yendra Dharmadinata dengan Toha Sugianto juga telah menghina dan menyampaikan informasi palsu di depan forum sidang mediasi di Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 4 Maret 2024.

Karena secara terang-terangan telah menuduh pengusaha lokal beserta LSM dan ORMAS yang ada di Karawang melakukan aksi premanisme, dengan dalih meminta japrem.

“Yendra Dharmadinata selaku Direktur PT HK-PATI telah melegalkan praktek persaingan usaha tidak sehat sesuai ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat,” tuturnya.

Kemudian, PT Cahaya Mitra Utama juga telah melanggar kesepakatan terhadap PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri atas Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang dibuat pada tanggal 1 November 2019. Sehingga keberadaan PT HK-PATI tidak memberikan dampak manfaat bagi kearifan lokal Karawang.

“Kami meminta kepada President Direktur dan atau Owner PT. HK-PATI untuk memberikan kesempatan kerjasama pengelolaan Limbah Benilai Ekonomis B3 dan Non B3 terhadap PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri sebagai pengusaha lokal Karawang,” tegas H. ME. Suparno.

“Kami meminta Presiden Direktur atau Owner PT. HK-PATI sebagai pemutus untuk menemui kami secara langsung, agar mengetahui kondisi yang terjadi sebenarnya,” timpalnya.

Disampaikan H. ME. Suparno bahwa PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri sebagai pengusaha lokal bersedia bersaing melalui open bidding atau tender untuk mengelola limbah sisa hasil produksi yang bemilal ekonomis di PT. HK-PATI, sesuai dengan ketentuan secara aturan dan peraturan yang berlaku.

“Kami LSM Laskar NKRI tertantang dan mengecam keras atas pemyataan yang disampaikan Toha Sugianto dan Yendra Dharmadinata dengan tudingan japrem. Karena itu merupakan suatu penghinaan terhadap Organisasi serta masyarakat pribumi Karawang,” tegasnya.

Sementara terpantau, sampai pukul 18.00 WIB, massa aksi masih berkumpul di depan gerbang PT. HK-PATI, karena tuntutan aksi yang belum dipenuhi.

Bahkan mereka mendirikan tenda darurat di depan gerbang PT. HK-PATI untuk menginap. Karena rencananya aksi unjung rasa akan terus berlangsung setiap hari, hingga akhir Mei 2024. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *