KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishsub) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah berebut pengelolaan kios di Terminal C. Hal itu menuai sorotan Komisi II DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi.
Anggi menilai drama perebutan pengelolaan kios di Teriminal Cikampek antara Dishub dan Disperindag justru kontraproduktif dan malah menghambat optimasi peningkatan danpenyerapan pendapatan daerah.
“Saya heran, kenapa kios di Terminal Cikampek dikelola oleh Disperindag? Apakah retribusinya masuk ke pasar sehingga dikelola Disperindag? Atau sebenarnya masuk ke terminal dan seharusnya dikelola Dishub melalui UPTD Terminal?” ujar Anggi, Rabu (8/1/2025).
Apalagi drama perebutan pengelolaan kios terjadi di tengah sumbangsih retribusi dari pengelolaan kios yang masih rendah. Ia khawatir, rebutan pengelolaan bukan malah meningkatkan capaian retribusi, justru malah menghabat realisasi pendapatan yang juga angkanya masih bisa dinaikan.
“Potensi PAD ini seharusnya dimaksimalkan. Jangan sampai ada perebutan kewenangan yang justru memperlambat realisasi pendapatan,” tegasnya.
Untuk menyudahi masala ini, Komisi II DPRD Karawang, kata Anggi berencana memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Disperindag dan Dishub. Tujuannya, kata dia, meluruskan kewenangan pengelolaan kios demi mengoptimalkan PAD.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil Disperindag, Dishub, Bapenda, dan OPD terkait lainnya. Ini harus dibahas sampai tuntas agar PAD dari kios-kios Terminal Cikampek dapat dioptimalkan,” ungkap Anggi.
“Karawang punya banyak potensi PAD. Jangan sampai potensi besar ini terganggu hanya karena permasalahan teknis yang seharusnya bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (red).





