KARAWANG-Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang akan memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan sistem sensor di 7 titik lampu merah. APILL ini mampu merespon kepadatan kendaraan dengan radius 50 meter dan secara otomatis akan memberi tanda isyarat lampu.
Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Karawang Dikhy Prayoga mengatakan, saat ini pihaknya telah mendapatkan bantuan tujuh titik pemasangan APILL yang baru dari Kementerian Perhubungan. Sejak satu minggu lalu telah dilakukan pemasangan di beberapa titik yang ditunjuk karena masuk jalan nasional.
Adapun titik yang ditunjuk diantaranya lampu merah di Cikampek, Tol Karawang Timur, Tanjungpura KPU dan Terminal, RMK, Johar dan lampu merah DPRD.
“APILL yang ada di Karawang sebanyak 13 titik. Namun yang menjadi kewenangan kabupaten hanya 4 titik. Di antaranya Ranggon, Pasar Telagasari, Karasak. dan DPRD. Sedangkan titik lainya menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi,” ungkap Dikhy, Jumat (19/11/2021).
Saat ini, kata Dikhy, pihaknya tengah menyiapkan personel teknisi agar memahami sistem kerja APILL. Alat ini relatif baru dan para teknisi juga harus diberi bimbingan teknis terlebih dahulu.
Sementara itu, Teknisi APILL Dishub Karawang Fajar Taufik mengatakan, APILL yang baru ini ada perbedaan durasi tunggu saat sedang lampu merah. Durasi saat mengaktifkan lampu hijau atau mengeluarkan kendaraan pada salah satu jalur maksimal 60 detik tergantung dari ramai atau tidaknya kendaraan yang melintas. Jika dalam radius 50 meter tidak ada antrean kendaraan yang padat, maka menyalanya lampu hijau pada jalur tersebut hanya berlangsung selama 20 detik.
“Sehingga otomatis di jalur lain yang kebagian stop atau lampu merah, juga mengikuti durasi dari lampu hijau jalur lain. Dalam APILL yang baru ini, nanti yang biasanya tertulis angka waktu tunggu sudah tidak ada dan diganti dengan running teks,” tutupnya. (rilis/red).