Disinyalir Langgar Aturan, Operasional PT Monokem Didesak Ditutup

PT Monokem Surya tampak dari depan.
PT Monokem Surya tampak dari depan.

KARAWANG-Disinyalir menyalahi aturan produksi dan pengelolaan limbah produksi sampai ketidaksesuaian klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), Ghazali Center mendesak kepada Pemkab Karawang agar operasional PT Monokem Surya ditutup.

Direktur Ghazali Center, Lili Gozali, mengatakan, persoalan bermula sejak PT Monokem Surya dan DLHK Kabupaten Karawang melakukan kesepakatan membuat tempat penyimpanan sisa produksi yang kedap air dan terlindung dari air hujan.

Bacaan Lainnya

“Namun pada kenyataannya masih ditemukan sisa produksi yang masih ditempatkan di area terbuka tanpa perlindungan dari air hujan,” kata Lili, Selasa (9/3/2021).

Padahal, lanjutnya, PT Monokem Surya merupakan pabrik pengolahan ZrO2+HfO2 dengan kapasitas 24.000 ton/tahun, dengan konsentrat zirkon berkadar ZrO2 antara 65-66 micronized zircon.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Pasal 145 Ayat 1 ‘Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melaksanakan penimbunan limbah B3’.
Hal ini dipertegas pada Pasal 146 Ayat 1 dan pilihan penimbunannya dijelaskan pada Ayat 2.

Baca juga : Dituding Ada Kecurangan Tes Tulis Pilkades, Gary Buka Suara Blak-Blakan

“Maka apa yang dilakukan oleh PT Monokem Surya dengan menaruh sisa produksinya yang berbentuk pasir atau tailing ditempat terbuka tanpa terlindungi dari cuaca terindikasi kuat menabrak Pasal 249,” jelas Lili.

Hal lain yang disoal, sambung Lili, yakni perihal drainase atau saluran pembuangan air PT Monokem Surya yang diduga ditemukan dibuang ke saluran drainase utama Jalan Raya Proklamasi (Tanjung Pura – Rengasdengklok) yang mengairi beberapa areal persawahan di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok.

“Maka yang terjadi kemudian ada unsur perbuatan menaruh sisa produksi berupa tailing di dalam pabrik pada area terbuka tanpa penutup yang melindungi dari cuaca dapat menyebabkan terbawanya tailing tersebut oleh air atau angin yang dapat membahayakan masyarakat sekitar,” bebernya.

Lili mengungkapkan, kejadian ini merupakan kedua kalinya, kejadian yang pertama pada tahun 2018 di mana tailing PT Monokem Surya ditaruh diluar pabrik. Artinya, mengacu pada Pasal 249 (PP 101/2014) sudah seharusnya pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan usaha.

Selain itu, Lili juga menyoal penegakan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Pasal 8 Ayat 4 menjelaskan bahwa Rengasdengklok sebagai kawasan yang berkembang dengan peran sebagai pusat koleksi dan distribusi hasil pertanian, khususnya pertanian lahan basah serta permukiman skala terbatas dan industri yang terkait dengan produk pertanian lahan basah.

Ini, masih kata Lili, salah satu hal yang menjadi janggal lantaran letak PT Monokem Surya diijinkan beroperasi di wilayah tersebut kendati menyelesaikan seluruh perizinannya di Rengasdengklok setelah penetapan Perda RTRW Karawang pertanggal 15 Februari 2013, maka Pasal 40 Ayat 6 Perda 02/2013 dianggap tidak berlaku.

Meski pada Pasal 40 Ayat 6 menyatakan ‘industri yang sudah beroperasi berdasarkan izin sebelumnya dan tidak sesuai dengan peraturan daerah ini tetap diizinkan berdiri hingga masa berlaku izinnya selesai dan perpanjangannya akan mengikuti seluruh ketentuan dari peraturan daerah ini.

Akan tetapi berdasarkan Basis Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, PT Monokem Surya baru terinput data perusahaannya pertanggal 06 Februari 2014.

“Itupun dalam nomor KBLI 10221, yakni peruntukan industri pengolahan dan pengawetan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng), sementara PT Monokem Surya merupakan spesialis manufacturing chemicals for ink and textile, zircon and ilmenite,” paparnya.

HRD PT Monokem Surya, Ahmad, ketika dikonfirmasi persoalan ini menyatakan, terkait pengaduan Ghajali Center Karawang akan segera diteruskan kepada pihak pusat di Jakarta.

“Kami akan sampaikan pengaduan ini ke pihak pusat. Mohon waktunya,” katanya.

Mobil pengangkut bahan baku PT Monokem diboikot warga.

Protes Warga

Sementara itu, tidak ada angin tidak ada hujan puluhan pemuda lingkungan di sekitar PT Monokem Surya tiba-tiba melakukan aski boikot mobil pengangkut bahan utama produksi PT Monokem Surya, Senin (08/03/2021). Sejumlah warga mengatasnamakan pemuda lingkungan setempat melakukan protes dengan tuntutan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Dari informasi dihimpun, puluhan pemuda tersebut melakukan aksinya dari mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB persis dimuka gerbang PT Monokem Surya. Aksi para pemuda akhirnya berhenti setelah perwakilan perusahaan menemui sejumlah perwakilan pemuda. (red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *