DPMD dan Inspektorat Karawang Angkat Bicara Dugaan H. Ato Cawe-Cawe Dana Desa

Proyek TPT di Desa Sindangmukti yang diduga dikerjakan oleh H. Ato.

KARAWANG-Nama Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Pedes, H. Ato Furtoni, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan keterlibatannya sebagai pihak yang mengerjakan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pekerja di lokasi proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) mengaku mendapat perintah langsung dari H. Ato untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Pekerja tersebut juga menyatakan dirinya berasal dari gerendeng Desa Jatimulya Kecamatan Pedes.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Saefullah, menegaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa, seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dengan pendekatan padat karya tunai.

“Jenis kegiatan padat karya tunai desa harus menggunakan bahan baku lokal dan memberdayakan warga setempat, terutama penganggur, keluarga miskin, perempuan kepala keluarga, dan masyarakat marginal lainnya,” ujar Saefullah saat dikonfirmasi delik.co.id melalui WhatsApp, Rabu (30/4/2025).

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar atau kontraktualisasi proyek, Saefullah menegaskan bahwa meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam Perbup, pelaksanaan secara swakelola adalah keharusan.

“Kalau pekerjaannya dilakukan secara swakelola, berarti tidak boleh diborongkan. Konsep padat karya tunai itu harus mengutamakan pemberdayaan masyarakat desa. Jadi bisa dinilai sendiri, apakah melibatkan pihak luar itu dibenarkan atau tidak,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kabupaten Karawang, Jajang. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai Dana Desa harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 7 Tahun 2025.

“Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan berbasis padat karya tunai dan menggunakan bahan lokal,” tegasnya.

Namun saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan langsung seorang kepala desa dalam proyek di desa lain, Jajang enggan berkomentar lebih jauh.

Sementara itu, Camat Pedes, H. Aep Saepudin, SKM, menyatakan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Dugaan keterlibatan pelaksana proyek seorang kepala desa dari wilayah lain dalam proyek yang dibiayai Dana Desa menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara di tingkat desa. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *