DPRD Karawang Janji Akan Pelototi Pelaksanaan Pembangunan IGD RSUD Karawang Tahap II

Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin.

KARAWANG-Rencana pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang tahap II yang menelan anggaran Rp23,9 miliar lebih bersumber dari APBD Karawang yang alami gagal lelang tahap pertama tidak hanya disorot publik.

Komisi III DPRD Kabupaten Karawang bakal turut mempelototi bila pembangunan gedung tersebut dalam tahap pelaksanaan.

Bacaan Lainnya

“Kami menyetujui anggaran APBD Karawang untuk Gedung IGD RSUD Karawang ini yang memang gagal perencanaan penganggaran yang tadinya dianggarkan Pemprov jabar kemudian dianggarkan di APBD Karawang. Pokja Lelang harus memenuhi syarat normatif dalam upaya menentukan (pemenang lelang), PPK juga harusnya  punya sertifikat kontruksi (sertifikat pengadaan barang dan jasa),” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.H., M.H., kepada delik.co.id, Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya sejumlah kalangan menyoroti perencanaan pembangunan proyek Gedung IGD RSUD Karawang tahap II.

Ghazali Center mengingatkan agar perusahaan yang ikut lelang harus benar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Pokja Lelang dan panitia lelang pun harus mengedepankan integritas dan indepensi tanpa memihak siapapun ke perusahaan peserta lelang.

Selain persyaratan ketat administratif, panitia lelang diharapkan mempelajari histori atau sejarah apakah perusahaan peserta lelang miliki rekam jejak buruk atau tidak dalam melakukan pekerjaan.

“Panitia lelang harus bersikap tegas, apabila ada yang tidak sesuai harus berani memutuskan. Karena ada terindikasi untuk lelang kedua ini ada perusahaan yang ikut lelang punya historis jelek waktu di pelaksanaan proyek pemda tahun 2015,” kata Direktur Ghazali Center, Lili Ghazali.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi. Menurutnya, Pokja Lelang dan PPK harus betul-betul teliti dalam menetapkan pemenang lelang proyek Gedung IGD dicek histori atau rekam jejak dan portofolionya.

“Pasalnya, rekam jejak dan portofolio sebuah perusahaan kontraktor tersebut merupakan cerminan dari hasil kerjanya dan klien yang pernah menggunakan jasa-jasanya. Jika banyak klien yang puas, maka suatu perusahaan kontraktor tersebut layak dijadikan pilihan dan dipertimbangkan lebih jauh, begitu juga sebaliknya kalau rekam jejak buruk ya tinggalkan saja jangan dipilih sebagai pemenang,” tegasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *