KARAWANG-Viralnya dugaan 48 pelaksana proyek rumah tidak layak huni (rutilahu) di Dinas PRKP yang menerima kelebihan bayar dapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indrasetiawan.
Politisi Partai Demokrat ini mendesak kepada Dinas PRKP Karawang agar para pelaksana yang menerima kelebihan bayar diblacklist (masuk daftar hitam) supaya kedepan tidak lagi mendapatkan pekerjaan dari OPD manapun di lingkungan Pemkab Karawang.
“Kalau perlu diblacklist kontraktor yang tidak mengembalikan kelebihan bayar,” tegas Dedi kepada delik.co.id, Jumat (22/8/2025) malam.
Dedi juga meminta kepada Dinas PRKP untuk perlu dilakukan peningkatan pengawasan terkait pembangunan Rutilahu. “Dinas terkait (bisa) bekerjasama dengan APH untuk mengejar pengembalian dari kelebihan bayar pembangunan Rutilahu,” tandasnya.
Sebelumnya pengamat hukum dan kebijakan pemerintahan, Asep Agustian alias Askun, menyampaikan kritikan tajam adanya temuan BPK terkait 48 pelaksana rutilahu yang menerima kelebihan bayar dari Dinas PRKP Karawang.
Askun menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PRKP sehingga muncul temuan BPK terkait kelebihan bayar yang melibatkan puluhan pelaksana.
“Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja, tapi sebelumnya juga kerap ada temuan seperti ini, kasihan kepala dinasnya sementara bawahannya yang kerjanya enggak benar,” ungkapnya.
Askun pun mensinyalir ada oknum pemborong yang meminjam ‘bendera’ perusahaan lain demi mendapat banyak proyek Rutilahu.
“Sekali lagi, pernah enggak dinas mengecek apakah benar kepemilikan perusahaan itu yang mengerjakan langsung proyek itu atau perusahaan itu dipinjam sama oknum pemborong,” pungkasnya. (red).





