DPRD Karawang Rekomendasikan Departemen Caustic Soda PT Pindo Deli 2 Ditutup

RDP warga terdampak gas klorin PT PIndo Deli2 dengan DPRD Karawang
RDP warga terdampak gas klorin PT PIndo Deli2 dengan DPRD Karawang

KARAWANG-Puluhan orang warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel ontrog DPRD Karawang pada Selasa (30/1/2024) petang. Kedatangan mereka ke DPRD Karawang untuk mengadukan PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2 yang telah meracuni warga yang disebabkan kebocoran gas caustic soda atau gas klorin PT Pindo Deli 2.

Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi III H. Endang Sodikin (HES) dan Sekretaris Komisi I Pipik Taufik Ismail di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Menurut HES, kebocoran gas klorin ini sangat merugikan masyarakat. Karena kejadiannya sering terjadi, bahkan sudah lima kali menimpa masyarakat.

HES menambahkan, berdasarkan penjelasan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas PUPR Karawang di tengah rapat dengar pendapat, bahwa perusahaan yang dipersoalkan warga terdampak tersebut ditengarai belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi), kecuali PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Kita kan punya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Ini artinya, SLF itu wajib. Diatur pula oleh Perbup Nomor 8 Tahun 2018. Makanya, apa yang diminta warga terdampak kebocoran gas kimia melalui kami di DPRD, ini harus ada evaluasi besar. Mudah-mudahan ada solusi terbaik,” tandas HES.

Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Pipik Taufik Ismal turut mempertanyakan, kenapa gas klorin PT Pindo Deli 2 sering alami kebocoran.

Baca juga : Warga ‘Keracunan’ Caustic Soda Diduga Dihargai Rp50 Ribu, Askun Jengkel dan Tegas Minta PT Pindo Deli 2 Ditutup Jangan Tunggu Sampai Ada Warga Tewas

“Berarti ada masalah. Lantas, solusinya apa? Kami dari Komisi I siap ikut memperjuangkan apa yang diperjuangkan warga terdampak,” katanya.

Setelah mendengarkan penyampaian dari masyarakat dan stakeholder terkait. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, HES menutup RDP dengan memberikan keputusan akan melayangkan surat kepada Bupati untuk menindaklanjuti dan membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta agar izin departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 dicabut.

“Kami, Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang juga meminta PT. Pindo Deli 2 juga dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak serta memberikan kompensasi kepada para petani yang terancam gagal panen,” pungkas HES. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *