KARAWANG-Sejumlah elemen masyarakat yang diinisiasi Ghazali Center mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Kabupaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi mereka menolak rencana penggabungan Dinas Perikanan dengan Dinas Pertanian.
Kedatangan Ghazali Center dan sejumlah organisasi nelayan di antaranya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), diterima oleh Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Khoerudin, yang juga Ketua Komisi I DPRD Karawang, Jumat (3/5/2024) siang.
Hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu Sekretaris BKPSDM Geri Samrodi, Kabag Hukum Asep Suryana, perwakilan Dinas Pertanian, perwakilan Dinas Perikanan dan perwakilan Bagian Organisasi Setda Karawang.
Ghazali Center dibawah pimpinan Lili Gozali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah kabupaten Karawang.
Muslim Hafidz, selaku pengurus Ghazali Center dan Ketua SNNU Jabar, menyampaikan, secara aspek geografis, Karawang sama dengan Kabupaten di wilayah Pantura (Pantai Laut Utara) dan Pansela (Pantai Laut Selatan) di Jawa Barat. Kabupaten tersebut tetap memisahkan 2 (dua) dinas tersebut dengan peraturan daerah yang masih relatif masih baru.
“Jika Pemerintah Kabupaten Karawang masih kukuh pada pendiriannya, menandakan Pemerintah Kabupaten Karawang sudah tidak Pro terhadap Nelayan, Perikanan dan stakeholder yang masih bergerak di wilayah itu,” ujarnya.
Muslim juga memastikan akan ada dampak sosial dan ekonomi jika Pemkab Karawang bersama DPRD Karawang tetap memaksakan penggabungan Dinas Perikanan dengan Dinas Pertanian.
Sekarang ini para nelayan membutuhkan perhatian khusus terkait penanganan dan perlindungan perikanan di Karawang. Di antaranya pengolahan ikan, budidaya dan multiplayer efek lainnya.
“Bayangkan jika mereka terekslusi oleh pemerintah gara-gara putusannya. Kami tegaskan bahwa kami menolak penggabungan Dinas Perikanan ke Dinas Pertanian dengan berbagai alasan,” tegasnya.
Tempat yang sama, Deden, selaku perwakilan dari Bagian Organisasi Setda Karawang, mengatakan, penggabungan dua OPD, yakni Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian tidak akan menghilangkan fungsi Dinas Perikanan.
“Fungsi Dinas Perikanan itu kan ada dua fungsi, yakni fungsi perikanan budidaya dan fungsi perikanan tangkap, kita pastikan dua fungsi itu akan tetap terfasilitasi ketika dilakukan penggabungan,” ujarnya.
Deden menegaskan, penggabungan Dinas Perikanan ke Dinas Pertanian hanya berdampak jabatan struktural, seperti kepala dinas dan sekretaris serta para kabid. Sementara fungsional tetap dipertahankan bahkan mungkin diperbanyak sama dengan adanya UPTD Pertanian di setiap kecamatan.
“Jadi kontrolnya dengan perbanyak orang (fungsional) yang langsung dekat dengan orang di masyarakat pelaku perikanan akan lebih baik lagi,” dalihnya.
Sementara itu Khoerudin setelah mendengar paparan dari kedua belah pihak mengatakan, pihaknya akan mencoba melakukan apa yang terbaik untuk warga Kabupaten Karawang. Sekalipun ada penggabungan bisakah pihak eksekutif memberikan siteplan bahwa fungsi perikanan itu tetap terwujud.
“Masukan-masukan dari teman-teman Ghazali Center dan serikat nelayan akan saya sampaikan ke pihak pansus untuk dipertimbangkan. Sebelum finalisasi pansus itu sebaiknya ada RDP kembali,” ujarnya. (red).