KARAWANG-Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya, diduga melakukan pungutan liar (pungli) besar-besaran.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, banyak terjadi kejanggalan di lapangan. Di antaranya penarikan uang dengan besaran capai Rp3 juta yang dibebankan kepada warga penerima PTSL.
Menurut Agus (bukan nama sebenarnya), yang memungut dana PTSL hingga capai Rp3 juta per bidang adalah Amay selaku bendahara PTSL dan bendahara PBB Desa Parakanmulya.
“Di Desa Parakanmulya jumlahnya ada sekitar 500 bidang yang masuk program PTSL. Tinggal kalikan saja dengan Rp3 juta, angka yang cukup fantastis nilainya,” ucapnya kepada delik.co.id, Kamis (29/4/2021).
Dirinya menolak untuk membayar Rp3 juta per bidang kepada Amay. Pasalnya, jika PTSL dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT). Dimana besaran penarikan biaya adalah sebesar Rp150 ribu.
“Saya jelas menolak diminta Rp3 juta, sementara aturannya hanya Rp150 ribu,” tegasnya.
Sementara Amay ketika dimintai klarifikasi oleh delik.co.id melalui aplikasi WhatsApp belum menanggapi hingga berita ini naik. (din/red).