FMK Desak Pemkab Karawang Transparan Rencana Revisi Perda RTRW

Cepyan Lukmanul Hakim.
Cepyan Lukmanul Hakim.

KARAWANG-Forum Masyarakat Karawang (FMK) mendesak kepada Pemkab Karawang dan DPRD Karawang untuk transparan kepada publik terkait rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.

Menurut Juru Bicara FMK, Cepyan Lukmanul Hakim, Kabupaten Karawang sebagai wilayah yang posisinya sangat strategis, di antaranya sebagai wilayah penyangga ibu kota juga akses dekat dengan pelabuhan dan bandara, maka hal ini tentu memiliki kelebihan tersendiri.

Bacaan Lainnya

“Maka kami bagian dari masyarkat yang pastinya akan terdampak, meminta pemerintah utk transparan dalam proses rencana perubahan RTRW ini, libatkan berbagai elemen masyarakat agar kami bisa mengawasi bila mana ada upaya penyelewengan terhadap apa yang seharusnya mejadi tujuan perubahan RTRW sesuai amanat perundang-undangan,” kata Cepyan kepada delik.co.id, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Gaduh Soal Revisi Perda RTRW, Ini Ulasan Jernih Pakar Hukum

Cepyan menjelaskan, dari sisi bisnis dan ekonomi, Karawang sangat seksi di mata investor. Apalagi masterplan nasional, proyek strategis nasional yang berada dikarawang, terkait kereta cepat yang TOD nya ada di wilayah Desa Wanakerta, pintu Tol Japek 2 dan pintu tol Karawang barat sentul selatan. Maka sisi ekonomis tanah begitu tinggi.

Cepyan memprediksi, para spekulan tanah untuk mendapatkan keuntungan tinggi, melakukan pembebasan tanah di dekat lokasi-lokasi yang strategis yang dekat dgn proyek strategi nasional dengan harga yang murah lalu melakukan upaya perubahan zonasi tata ruang dengan cara melobi para pejabat yang terkait perubahan tata ruang ini.

“Kami berpesan, khususnya kepada pejabat terkait agar lebih mementingkan rakyat Karawang serta anak cucu kita nanti, daripada mementingkan sekelompok orang yang mengambil keuntungan tetapi timbulkan potensi musibah di masa yang akan datang,” ujarnya.

Politukus Golkar ini menegaskan, yang menjadi kekhawatiran masyarakat secara luas, revisi RTRW hanya menjadi alat para pemodal untuk kepentingan bisnisnya, tanpa memperhatikan aspek alam, sosial dan budaya.

“Saya yakin, pejabat Karawang bisa amanah, tapi godaan penghianatan terhadap kepentingan rakyat baik berupa sejumlah materi atau janji-janji, dikhawatirkan mampu meluluhlantakkan idealisme keberpihakan terhadap rakyat,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *