Garap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pansus Dorong Bappeda Petakan Daerah Unggulan Investasi

Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Penanaman Modal, Nana Nurhusna Hidayat.
Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Penanaman Modal, Nana Nurhusna Hidayat.

KARAWANG– Guna meningkatkan pendapatan asil daerah (PAD), DPRD Karawang sedang menyelesaikan garapan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

“Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal secepatkanya akan didefinitifkan,” Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Nana Nurhusna Hidayat, S.H., M.Si., awali wawancara dengan awak media delik.co.id, Senin (26/6/2023).

Bacaan Lainnya

Untuk mengoptimalkan raperda tersebut, kata dia, pihaknya mendorong Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Karawang untuk memetakan wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Karawang yang memiliki keunggulan investasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah tersebut.

“Contohnya ada calon investor yang bergerak di bidang wisata, maka bisa ditawarkan ke wilayah Karawang Selatan (Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Pangkalan) yang miliki kontur ketinggian dan kesejukan udaranya,” ucap politikus Gerindra Karawang ini.

Ia melanjutkan, Bappeda juga harus mikiki database daerah lain yang miliki produk unggulan inovatif dan kreatif yang masyarakatnya sudah miliki usaha, yang tidak hanya saja industri rumahan (UMKM) tetapi juga industri kalangan menengah yang mampu mendongkrak taraf hidup masyarakat, misal daerah Ciwidey yang punya industri pengolahan ikan.

“Kemudian kalau investor tertarik dengan kelautan bisa saja ditawarkan Karawang Utara yang garis pantainya membentang  84 km dari ujung Cilamaya yang berbatasan dengan Subang sampai Pakisjaya yang berbatasan dengan Bekasi. Itu bisa jadi prospek kita ke depan di situ nanti berputaran ekonomi akan tumbuh dari sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.

“Jadi kami butuhkan pemetaan oleh Bappeda terkait daerah mana saja yang miliki keunggulan untuk ditawarkan ke para investor,” sambungnya.

Ia berharap di antara semua OPD yang ada kaitannya dengan penanaman modal, seperti DPMPTSP, Disperindag, Bappeda dan Bapenda saling bahu-membahu agar penanaman modal makin optimal.

Poin penting dalam hal ini, lanjutnya, adalah Satpol PP untuk tidak sungkan tegakan perda, yakni apabila ada di suatu daerah terjadi sesuatu yang hambat investasi harus bersikap tegas.

“Contohnya kasus daerah Rengasdegklok terkait relokasi Pasar Proklamasi. Kita sudah bekerjakeras siang malam curahkan tenaga dan pikiran untuk bisa menata pasar lebih baik dan lebih indan serta nyaman yang awalnya kumuh dari pasar lama ke pasar baru (Pasar Proklamasi) dengan mendatangkan investor yang sungguh-sungguh, ternyata kita sendiri yang lembek tegakan aturan dengan membiarkan para pedangang kembali berjualan ke lokasi lama yang bisa bikin kumuh lagi wilayah tersebut apabila ada pembiaran kasus seperti itu,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *