125 Ribu Suara 10 Parpol Non-Parlemen Patut Diperhitungkan di Pilkada Karawang

Ketua KMG, Imron Rosadi.

KARAWANG-Parpol peraih kursi DPRD Karawang memang prioritas dirangkul oleh seseorang yang ingin maju sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati di Pilkada Karawang 2024.

Namun hal itu bukan artinya mengenyampingkan peranan sejumlah parpol yang tidak peroleh Kursi DPRD Karawang alias parpol non parlemen.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi kepada delik.co.id, Minggu (11/5/2024).

“Koalisi parpol non-parlemen patut diperhitungkan,” kata Imron.

Ia menjelaskan suara 10 parpol non-parlemen sebesar 125 ribu lebih itu sebanding dengan raihan suara PAN di Karawang dua kali lipat.

“PAN di Karawang dapat sekitar 62.724 suara dan dapat dua kursi. Kalau suara 10 parpol non-parlemen dikonversi ke kursi dengan bandingan PAN maka bisa dapat 4-5 kursi dan itu bisa buat satu fraksi,” paparnya.

Imron menegaskan, tidak berlebihan jika parpol non-parlemen berkeinginan menginisiasi untuk mengusung calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2024 mendatang.

“Parpol non-parlemen tinggal membangun komunikasi politik dengan parpol parlemen atau dengan balon cabup dan cawabup agar bisa ambil bagian di kontestasi Pilkada,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *