Gegara Diduga Ada Pemilih Siluman, Panitia 11 Pulomulya Dilaporkan

0
Kuasa Hukum Odang Akrab.

KARAWANG-Panitia 11 Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Odang Akrab, Muh Hamzah, kepada Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pasalnya, diduga adanya pemilih siluman yang sengaja dihadirkan oleh Panitia 11 demi memenangkan salah satu calon tertentu.

“Pilkades memang sudah dimenangkan oleh Ajat Suwandi dengan jumlah 841 suara, sementara klien kami (Odang Akrab-red) mendapatkan suara 801, hanya selisih 40 suara. Tetapi masalahnya adalah terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, masif dan terencana, yang dilakukan Panitia 11 Desa Pulomulya,” ujar Hamzah, kemarin.

Hamzah menjelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, di antaranya adanya warga/pemilih yang berdomisili/KTP luar Desa Pulomulya, tetapi oleh Panitia 11 diduga sengaja dimasukan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk diarahkan pada salah satu calon.

Baca juga : Disoal Pencairan DD dan BLT COVID-19, Kades Karangsinom Enggan Terbuka

“Selain itu ada juga dugaan, jika warga pendatang yang belum genap 6 bulan tinggal dan menjadi seorang pemilih, tetapi dimasukkan sebagai DPT. Padahal dalam Perbup Nomor 4 tahun 2021, termaktub bahwa warga yang berdomisili kurang dari 6 bulan tidak bisa memberikan hak suara atau memilih,” jelasnya.

Dengan melihat fakta hukum tersebut, ia dan rekan kuasa hukum lainnya, Imam Saprudin, akan segera melaporkan dugaan adanya kecurangan Pelaksanaan Pilkades Pulomulya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Karawang.

“Kami juga berharap agar kiranya Bupati Karawang dapat menunda Pelantikan Kades dan melakukan pemilihan ulang Pilkades Pulomulya. Demi kondusivitas warga Desa Pulomulya yang menghendaki tegaknya supremasi hukum, lantaran pesta demokrasi telah dicurangi oleh panitia 11 yang diduga ada kongkalikong dengan calon pemenang Pilkades,” pungkasnya. (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *