Gegara Kasus Dewas Terindikasi Cacat Hukum, Bupati Karawang Bisa ‘Tercekik’ Berujung Pemakzulan

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Adanya SK pengangkatan anggota dewan pengawas (dewas) Perumdam Tirta Tarum terindikasi cacat hukum tidak bisa dianggap enteng.

Pasalnya, masalah ini bisa saja menyeret sang pemberi SK, yakni Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, selaku kuasa pemilik modal (KPM) Perumdam (sebelumnya PDAM-red) Tirta Tarum.

Bacaan Lainnya

Cellica tak hanya ‘tercekik’ dalam kasus ini, bahkan ia bisa saja dimakzulkan bila terbukti ada norma hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilanggar oleh Bupati dalam menetapkan dewas.

Pendapat itu disampaikan oleh akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, kepada delik.co.id, Sabtu (6/8/2022).

Gary memperkuat pandangannya dengan melampirkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam UU tersebut ada larangan-larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, di antaranya dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata akademisi yang juga advokat ini.

Baca juga : Nana Kustara Dituding Masih Aktif di Parpol Saat Jadi Dewas Perumdam, Ini Faktanya

Kandidat doktor ilmu hukum ini menjelaskan, aturan mengenai larangan pengurus parpol masuk menjadi direksi atau dewas dalam struktur kepengurusan BUMD ditujukan agar BUMD ini dapat dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dengan kepentingan politik.

“Ketentuan tersebut merupakan norma hukum yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 tahun 2001 (Saat ini sudah diubah dg Perda Karawang No 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang) yang dijadikan sebagai landasan yuridis pemilihan dan pengangkatan dewan pengawas PDAM,” ungkapnya.

Baca juga : Bagian Catatan Minus Perumdam Tirta Tarum, Manuver Dewas dari Parpol Dikritik

Lebih lanjut Gary membeberkan, sebelum diangkat menjadi dewas, ada persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh masing-masing calon dewas, di antaranya tidak memiliki kedudukan sebagai pengurus partai politik.

“Tim panitia seleksi harus selektif mengecek kebenaran formil dan materiil persyaratan administratif para calon dewas,” ujarnya.

Untuk kasus yang sedang ramai disorot, sambungnya, yang bersangkutan bisa saja sudah membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus partai, tetapi dalam konteks hukum surat pengunduran diri saja tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang menyatakan dia sudah bukan anggota partai/pengurus parpol.

“Namun harus dibuktikan oleh suatu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Partai Politik yang bersangkutan. Makanya jika yang bersangkutan bisa terpilih menjadi dewas cukup heran juga karena ada syarat yang sebetulnya tidak terpenuhi. Apalagi dalam hal ini Bupati pada waktu itu juga merupakan ketua partai yang bersangkutan,” tegasnya.

Kembali ke pokok masalah, kata Gary, jika Bupati selaku KPM secara sengaja terbukti ada norma hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilanggar oleh Bupati dalam menetapkan dewas, maka Bupati bisa dilaporkan ke Kemendagri untuk dimakzulkan.

“Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur tata cara atau mekanisme pemakzulan Bupati bila terbukti lakukan pelanggaran,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar