KARAWANG-Ketua komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, angkat suara merespon temuan limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik, saat Inspeksi mendadak (sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ke gudang sampah di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Ia mengungkapkan akan memanggil pihak Rumah Sakit (RS) swasta yang diduga sebagai pelaku pembuangan limbah medis secara sembarangan tersebut.
“Kami akan panggil RS tersebut tanggal 16 April,” ujarnya kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
Ditanya soal sangsi yang akan diterima pihak yang diduga membuang limbah medis sembarangan, dengan tegas Deddy menyebut sanksi pidana, sebagaimana yang tertera didalam Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau benar kami akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yg berlaku. Sanksi pidana bagi pelanggar seperti diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Termasuk di Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dari Fasilitas Kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dedi meminta DLH Karawang agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan, terhadap siapapun yang melakukan pembuangan limbah berbahaya seperti limbah medis.
“Kami akan meminta dinas LH untuk memperketat pembuangan limbah medis. Karena limbah medis berbahaya apalagi ditemukan di wilayah yang langganan banjir, kasihan masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.
Deddy juga meminta peran serta masyarakat dan media untuk memberikan informasi dan bukti, sebab terkait temuan limbah tersebut menjadi perhatian khusus Komisi III.
“Mohon bantuan media dan masyarakat memberikan bukti-bukti terkait pembuangan limbah medis di Karangligar. Menjadi perhatian serius kami di komisi III,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan (DLH) Kabupaten Karawang, berhasil mengantongi identitas Rumah Sakit (RS) swasta diduga buang limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Identitas RS Swasta tersebut, terdeteksi dari salah satu barang limbah medis yang ditemukan. Atas dasar itu DLHK Karawang akan memanggil RS terkait untuk dimintai keterangan dan ditindak.
“Nanti akan kami konfirmasi kepada pihak terkait dan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, kepada awak media, Kamis (10/04/25).
Lebih lanjut Meli mengungkap, penemuan limbah medis berupa jarum suntik, botol obat-obatan, hingga plastik bekas medis yang tercecer di antara tumpukan sampah rumah tangga, disebuah gudang sampah tersebut sudah menyalahi aturan perizinan gudang tersebut.
Ia menjelaskan, gudang tersebut sebenarnya hanya menampung sampah domestik, sesuai dengan izin angkutan sampah yang dimilikinya.
“Sebetulnya pengangkutannya untuk limbah domestik. Tapi dalam hal ini, kami menemukan adanya limbah medis yang tercampur,” kata Meli. (red).





