KARAWANG-Polres Karawang Polda Jabar berhasil membekuk pelaku terduga penipuan arisan bodong atau fiktif berinisial AH (22).
Kasus tersebut bermula dari adanya aduan sembilan pelaporan masyarakat pada September 2023. Dasar laporan tersebut, jajaran Polres Karawang langsung melakukan tindakan.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku AH (22) warga Cilamaya dengan membuat arisan fiktif bernama Gate Arisan,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mako Polres Karawang, Senin (30/10/2023).
Kapolres menjelaskan, pelaku AH tidak bisa mengembalikan uang kepada para korban yang telah menyetorkan karena pelaku kolaps (bangkrut).
“Total ada 50 orang korban dan ditaksir kerugian mencapai Rp1,9 miliar, uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya dan berfoya-foya” ujarnya.
Masih kata Kapolres, pelaku sempat kabur ke wilayah Kabupaten Bogor, namun pelaku bisa diamankan di Karawang.
“Kita amankan di kontrakan daerah Johar dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya mobil, motor dan sejumlah uang,” bebernya.
Pelaku dikenakaan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (red).
5