H. Budiwanto : Untuk Swasembada Pangan, Pemerintah Harus Lindungi dan Berdayakan Petani

H. Budiwanto, S.Si., M.M., saat sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Purwakarta.

PURWAKARTA– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, H. Budiwanto, S.Si., MM, menegaskan bahwa kunci utama untuk mewujudkan swasembada pangan nasional terletak pada keberpihakan nyata pemerintah terhadap petani.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (5/5/2025) di Purwakarta.

Sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi ekonomi dan ketahanan pangan, Ketua PKS Karawang ini menyoroti minimnya perhatian dan advokasi terhadap petani, meskipun merekalah yang menjadi garda terdepan dalam menyediakan pangan bagi masyarakat.

“Petani adalah duta pangan bangsa. Kita berharap banyak dari mereka, tapi mereka justru masih sering berjalan sendiri tanpa pendampingan dan perlindungan yang memadai,” ujar legislator Dapil X Jabar (Karawang-Purwakart).

Ia menekankan bahwa Provinsi Jawa Barat sejatinya telah memiliki instrumen hukum yang kuat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan ini seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah provinsi untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan kepada para petani, mulai dari jaminan harga, pengendalian konflik agraria, hingga ketersediaan sarana produksi dan pupuk yang terjangkau.

“Perda ini memberi ruang advokasi besar. Tapi sampai hari ini, komitmen dan konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum optimal. Proyeksi anggaran dalam APBD pun belum benar-benar berpihak kepada petani,” tegasnya.

Menurutnya, para petani di Jawa Barat masih menghadapi berbagai kesulitan, seperti kurangnya akses terhadap teknologi, minimnya pelatihan dan penyuluhan, serta lemahnya sistem pendampingan kelembagaan tani dan permodalan.

Untuk itu, H. Budiwanto mendorong pemerintah provinsi agar menggunakan Perda ini sebagai dasar untuk bertindak lebih berani dan strategis dalam melindungi hak-hak petani dan memperkuat keberdayaan mereka.

“Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan meliputi pelatihan, akses permodalan, penguatan kelembagaan tani, perluasan pasar, hilirisasi produk pertanian, serta perlindungan dalam bentuk kebijakan keuangan seperti asuransi pertanian,” jelasnya.

Ia menutup dengan harapan agar para petani di Jawa Barat dapat benar-benar berdikari, menjadi pelopor ketahanan pangan, serta mampu meningkatkan kapasitas produksinya secara berkelanjutan.

“Jika kita ingin kedaulatan pangan terwujud di Jawa Barat, maka lindungi dan berdayakan petani kita secara konkret,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *