KARAWANG-Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) kabupaten Karawang mendesak agar Camat Tegalwaru untuk tidak membiarkan setiap aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
Menurut Ketua J.P.K.P Kabupaten Karawang, Bambang Sugeng, sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktifitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar (good mining practice).
“Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan,” katanya kepada delik.co.id, Jumat (8/10/2021).
Baca juga : Camat Tegalwaru Komitmen Akan Berantas Segala Bentuk Penambangan Ilegal
Untuk itu, lanjutnya, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolahan limbah.
“Apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan di antaranya, tahap administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Apabila pertambangan tidak memiliki persyaratan tersebut diatas, maka perusahaan tersebut yakin beroperasi secara ilegal.
“Sebaiknya pihak Pemda Karawang harus segera bertindak tegas jika menemukan perusahaan tambang yang ilegal,” tandasnya.
Terpisah, ketika delik.co.id, meminta keterangan terkait hasil sidak Muspika Tegalwaru pada Rabu (6/10/2021) ke lokasi penambangan ilegal, Camat Tegalwaru, Mahpudin, masih bungkam belum memberikan keterangan apapun. (red).
5