Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Oknum Mahasiswa Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Karawang ungkap penjualan sertifikat vaksin palsu.
Konferensi Pers Polres Karawang ungkap penjualan sertifikat vaksin palsu.

KARAWANG-Seorang oknum mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Kabupaten Karawang berinisial W terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran menjual sertifikat vaksin palsu.

Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Oliesta Ageng Wicaksana, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan berinisal W, dan juga salah seorang siswa dari Universitas tinggi di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“Saudara W di pidana penjara 12 tahun, denda Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah),” ujar Kasat dalam konferensi pers dengan awak media, Rabu (29/9/2021) di Mapolres Karawang.

Kasat menjelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau mewalan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik, atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi/dokumen elektronik dianggap seolah olah data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yang bersangkutan sudah terbukti menjual dua sertifikat vaksin palsu kepada temannya untuk digunakan melamar pekerjaan, saudara W pun menarif harga Rp50 ribu untuk satu surat vaksinnya,” bebernya.

Ia pun menyampaikan terbongkarnya penjualan sertifikat vaksin palsu itu berkat adanya program ‘Lapor Pak Kapolres’ yang pihaknya bisa mengungkap dengan cepat surat vaksin bodong tersebut.

“Kami mendapat informasi tersebut berasal dari masyarakat yang melapor di aplikasi Lapor Pak Kapolres. (Kasis itu) akan ditindaklanjuti secara proses hukum. Kebetulan juga yang bersangkutan sedang magang, kami dengan cepat menangkap terlapor dan segera mengambil beberapa barang bukti,” terangnya.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan ada dua lembar sertifikat surat vaksin, laptop, telepon genggam dan bukti status WhatsApp saudara W yang untuk menawarkan sertifikat tersebut, terlapor melakukan aksinya hanya seorang diri.

“Kami segera melakukan pengecekan, namun hal hasil yang bersangkutan dapat menembus sistem secara resmi. Pelaku bukanlah hacker akan tetapi dia diberi amanah untuk masuk dalam sistem,” pungkasnya. (Iki/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar