Kades Sungai Buntu Diduga Lakukan Pungli Jutaan Rupiah Program PTSL

Ilustrasi
Ilustrasi

KARAWANG-Alih-alih seorang kepala desa membantu warganya dalam mengurus program pendaftaran tanah sistemetis lengkap (PTSL), tetapi yang dilakukan Kades Sungai Buntu justru diduga malah memberatkan warganya.

Kades Sungai Buntu Asep Saeful Rahman diduga melakukan tindakan tindakan tidak terpuji kepada warganya, yakni dengan lakukan pungutan liar (pungli) capai Rp3 juta saat warganya mengurus PTSL.

Bacaan Lainnya

Dugaan pungli itu terkuak ketika seorang warga, WR, yang berdomisili di Dusun Sungaisari RT 02 RW 06, Desa Sungai Buntu bercerita kepada delik.co.id.

“Waktu awal perjanjiannya sih sama Kades dan Wakil minta Rp500 ribu. Pertama baru dikasih Rp250 ribu, tapi seminggu kemudian minta lagi Rp350 ribu, bahkan sudah lebih biaya waktu awal perjanjian sebesar Rp500 ribu,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Namun ketika cucunya menanyakan sertifikat PTSL ke kades, lanjutnya, kades tersebut meminta kepadanya untuk menyiapkan lagi uang sebesar Rp2 juta.

“Dijanjikan sampai tiga hari baru selesai,” katanya.

Hal senada disampaikan warga lainnya, KR, yang berdomisili Dusun Sungai Bambu RT 02 RW 04. Ia bercerita bahwa sertifikat tanah keluarganya akan dipecah empat dengan saudara istrinya, lalu ia mengikuti program PTSL.

“Dengar informasi dari kakak saya katanya sertifikat sudah jadi tapi kata kades harus membayar biaya penebusan sebesar Rp3 juta dan yang tiga lagi atas nama saudara istri saya diminta Rp2,5 juta per sertifikat, itu juga semuanya harus kontan dan tidak mau dicicil,” keluhnya.

Masih menurut KR, di dusun ini hampir semua warga yang mengajukan program PTSL sudah hampir satu tahun dan informasinya sertifikatnya sudah pada jadi, tetapi ketika warga ingin mengambilnya harus menebusnya dengan uang sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

“Tetapi warga enggak ambil sertifikatnya, habis terlalu keberatan dengan nominal angka tersebut, kecuali kalau biaya menebusnya hanya sebesar Rp500 ribu mah wajar sih,” ungkapnya.

Sementara Asep Saeful Rahman belum bisa ditemui dan bahkan ketika dikonfirmasi lagi perihal dugaan pungli PTSL lewat aplikasi WhatsApp dan telpon seluler Hp-nya malahan tidak aktif dan memblokir nomor HP jurnalis delik.co.id.

Untuk diketahui, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah sangat penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari dan menjaga sengketa serta perselisihan.

Dikutip dari kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp 150 sampai 450 ribu. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *