KADIN Karawang Minta Larangan Penjualan Rokok Ketengan Dievaluasi Ulang

Ketua KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri.
Ketua KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri.

KARAWANG-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang meminta agar rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dievaluasi ulang.
Hal tersebut diutarakan Ketua KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri, dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Selasa (3/1/2023).

“Rencana perubahan ini telah masuk dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan alasan pihaknya meminta revisi aturan itu dievaluasi, di antaranya dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19.

“Diantara poin usulan yang ramai menuai polemik adalah terkait wacana adanya larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan,” ujarnya.

Lebih jauh menurutnya, jika peraturan ini disahkan akan berdampak mematikan usaha pedagang kecil dan memaksa penikmat rokok untuk membeli secara bungkusan.

“Kalau rokok eceran dilarang, kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Pendapatan mereka lumayan dari menjual rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari. Kita ketahui penikmat rokok itu ada dua kategori penikmat pasif dan aktif. Penikmat pasif mereka hanya merokok setelah makan dan ketika masuk kamar mandi, sedangkan penikmat aktif mereka menikmati rokok secara utuh. Ketika adanya larangan membeli rokok ketengan jelas ini akan merugikan penikmat rokok pasif, sekaligus dapat memicu perokok pasif menjadi perokok aktif,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini peraturan yang berlaku sudah baik karena melarang pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun. Hal ini yang perlu dioptimalkan dan diawasi penegakannya oleh pemerintah.

Baca juga : Tegas! KADIN Karawang Cabut Mandat Apindo di Dewan Pengupahan

“Aturan yang berlaku saat ini sudah baik, pedagang tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur 18 tahun. Seharusnya ini yang perlu dikomunikasikan dan ditegakkan, tidak usah sampai mengatur terkait tidak boleh jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tapi jelas dampaknya bagi pedagang kecil. Harusnya pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan yang mendukung masyarakat untuk bertahan di tengah isu krisis. Harus dipastikan yang kecil-kecil ini agar bisa bertahan. Daya beli masyarakat juga belum pulih,” tegasnya.

Fadludin meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, apalagi di tengah isu krisis dan situasi ekonomi global yang tidak menentu. Berbagai upaya juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan berbagai instansi guna membangkitkan perekonomian Indonesia, tidak terkecuali KADIN Karawang yang juga turut mendukung berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di daerahnya karena berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

“Semua kebijakan ini harus dievaluasi ulang dengan mempertimbangkan seluruh aspek, apalagi di tengah situasi saat ini. Semoga wacana revisi ini tidak dilanjutkan supaya polemik tidak berlarut- larut. Wacana seperti ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang juga akan berdampak negatif terhadap iklim usaha,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar