Karut Marut Pekerjaan SDA PUPR Karawang, Biro Hukum PP Polri Minta APH Selidiki

Ridwan Alamsyah, S.H.
Ridwan Alamsyah, S.H.

KARAWANG-Karut marut sejumlah pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya pekerjaan pemasangan U-ditch di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, mendapat sorotan dari Biro Hukum Persatuan Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia (PP Polri).

Untuk itu, Biro Hukum PP Polri meminta kepada APH untuk mengusut proyek yang diduga dikerjakan asal jadi.

Bacaan Lainnya

“Patut diduga ada unsur kesengajaan dan lalai pengawasan dari Dinas PUPR Karawang, aparat penegak hukum harus usut proyek pemasangan u-ditch ini,” kata Ketua Biro Hukum PP Polri, Ridwan Alamsyah, S.H., kepada delik.co.id, Minggu (13/8/2023).

Ridwan menegaskan, dengan tidak mencantumkan nomor SPK maka jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga : Karut Marut Pekerjaan U-Ditch di Desa Kampungsawah, Kasi SDA Cuma Ngomong Begini

Undang-undang, kata Ridwan, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, juga meningkatkan peran aktif masyarakat agar terwujud transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

Parahnya lagi, sambung advokat yang aktif di sejumlah organisasi ini, berdasarkan pemberitaan di delik.co.id sebelumnya, pekerjaan U-ditch tersebut dilaksanakan pada malam hari dengan kondisi air lagi banjir dan tanpa hamparan pasir sehingga patut diduga kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan juknis dan spesifikasi dalam RAB.

“itu Lagu lama ketika Kasi SDA PUPR Karawang hanya mengatakan ‘nanti di cek dulu ya kang’” tegasnya.

Ridwan meminta kepada APH untuk turut serta aktif menyelediki pekerjaan U-ditch di Kampungsawah apakah ada unsur penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan ya untuk ditindak agar ada efek jera bagi pemborong lainnya untuk tidak mengerjakan proyek asal-asalan,” pungkasnya. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *