Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp4 Miliar Lebih Dari Terpidana Korupsi Pupuk

Penerimaan uang pengganti dari terdakwa Hertanto.

KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima uang pengganti sebesar Rp4.257.568.854 dari terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Hertanto pada Selasa (3/9/2024).

“Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan putusan pengadilan terkait dengan pelaksanaan pembayaran uang pengganti berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT2028 / M.2.26/ Fu.1/ 08/ 2024 tanggal 29 Agustus 2024,” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Selasa (3/9/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Kajari, hal itu sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 31/ Pid.Sus-TPK/ 2024/ PN Bdg tanggal 21 Agustus 2024 atas nama Terpidana Hertanto, sebagai berikut : Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp500.000.000. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Selanjutnya yang kedua, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13., dikurangkan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik sebesar Rp4.257.568.854.

Adapun saat ini terdakwa Hertanto baru membayar uang pengganti sebesar Rp4.257.568.854. dari total keseluruhan sebesar Rp14.614.638.112,13., yang mana terdakwa Hertanto harus membayar kekurangannya dengan jumlah Rp10.360.069.258., yang mana jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Adapun kami selaku Tim Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp4.257.568.854., dirampas untuk negara Cq. PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti,” tutupnya.

Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, Kejari Karawang menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2017, Selasa (20/2/2023).

Pada saat itu Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, keduanya yakni H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH seorang pensiunan atau mantan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus dugaan korupsi itu, kata Syaifullah, berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi. Padahal PT ATS saat itu tidak memenuhi syarat. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *