Keluarkan Larangan Jual Miras, Pemkab Karawang Juga Batasi Batasi Perayaan Malam Tahun Baru 2025

Ilustrasi miras

KARAWANG-Guna ciptakan suasana perayaan Hari Raya Natal tahun 2024 perayaan malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib dan konduif, Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penjualan minuman keras (miras) selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuoh menegaskan bahwa Pemkab Karawang melalui Satpol PP dan Polres Karawang akan lakukan sweeping

Bacaan Lainnya

“Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik,” kata H. Aep, Selasa (24/12/2024) kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur mengenai pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2025, maksimal sampai pukul 02.00 WIB.

“Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan, Surat Edaran Nomor 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ia menambahkan, SE tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang telah memiliki izin pun akan dibatasi.

“Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut.

“Satpol PP akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.

Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk merayakan Tahun Baru dengan tertib dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

“Mari kita rayakan Tahun Baru dengan tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dengan adanya aturan ini, perayaan Tahun Baru 2025 di Karawang dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk mewujudkan hal tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *