KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan kedisiplinan.
Berdasarkan hasil pengawasan sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati dan Sekda pada Jumat (29/5/2026) lalu, tercatat ada 36 ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan pada hari terjepit setelah libur bersama Iduladha 1447 H.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., didampingi Inspektur Daerah dan Kepala BKPSDM mengumpulkan para pegawai yang bersangkutan untuk dievaluasi secara langsung di Lapangan Plaza Pemda Karawang pada Senin (1/6/2026), tepat setelah upacara Hari Lahir Pancasila.
“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, kita sudah batasi maksimal hanya 20 persen di setiap instansi. Namun, dari total 28 OPD yang kami evaluasi, ada 11 OPD yang kedapatan pegawainya tidak masuk tanpa keterangan,” ungkap Sekda.
Meski demikian, dari 36 ASN yang dievaluasi hari ini, masih ada 8 orang yang mangkir dan akan dipanggil kembali pada apel esok hari.
Sebagai bentuk komitmen Bupati Karawang dalam menegakkan pakta integritas dan disiplin pegawai, Pemkab Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah ini dijatuhi sanksi disiplin ringan, yaitu berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen yang akan diberlakukan selama dua bulan berturut-turut,” tegas Sekda.
Langkah cepat ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak melalaikan tugas dan tanggung jawabnya. (rls/red).





