KARAWANG-Proses seleksi terbuka Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas Persada Karawang segera memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan (UKK) . Dari total 53 pelamar yang mendaftar, sebanyak 22 peserta dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dan akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Universitas Indonesia (UI), Kamis (21/5/2026).
Ketua Panitia Seleksi, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan dari total 53 pendaftar, sebanyak 22 peserta dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dan akan melakukan tahap berikutnya yang akan dimulai pada Senin mendatang sekaligus dengan penyerahan berkas peserta kepada tim pelaksana UKK dari UI, yakni PT Daya Makara UI.
“Ada 53 pelamar yang mendaftar, sebanyak 22 peserta dinyatakan lolos tahap administtasi. Peserta yang lolos akan ikut pelaksanaan UKK mulai dari 26 Mei hingga 10 Juni 2026 di lingkungan UI,” terang Asep Aang, Kamis (21/5/2026).
Seleksi ini merupakan bagian dari proses penjaringan calon pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
“Materi UKK mengacu pada ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Permendagri 37/2018,” tambah Asep Aang.
Asep Aang juga menyampaikan indikator penilaian UKK peserta meliputi sejumlah hal penting, di antaranya pengalaman keahlian, integritas dan etika kepemimpinan pemahaman mengenai pemerintah daerah, kemampuan dan dedikasi terhadap perusahaan dan daerah.
Asep Aang berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri secara maksimal menghadapi tahapan UKK, mengingat proses tersebut menjadi penentu dalam menjaring figur terbaik untuk memimpin PD Petrogas Persada.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang membuka kembali seleksi Dirut PD Petrogas Persada setelah proses seleksi tahap pertama belum memenuhi syarat jumlah kandidat sesuai regulasi. Pada seleksi sebelumnya, hanya satu peserta yang lolos UKK sehingga tahapan tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Panitia Seleksi, Asep Aang Rahmatullah, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah pembukaan seleksi ulang dilakukan untuk memenuhi amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mensyaratkan minimal tiga hingga lima calon direksi lolos ke tahap akhir.
“Sesuai ketentuan Permendagri 37/2018, kami membuka seleksi baru karena hasil UKK sebelumnya hanya menghasilkan satu orang yang memenuhi syarat. Padahal untuk melanjutkan tahapan berikutnya dibutuhkan paling sedikit tiga sampai lima bakal calon direksi,” ujar Asep Aang pada Minggu (12/4/2026) lalu.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga proses seleksi tetap profesional, transparan, dan bebas intervensi.
“Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi agar menghasilkan figur terbaik yang mampu memperkuat kinerja BUMD,” tegas Aep, Minggu (12/4/2026).
Melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif ini, Pemkab Karawang berharap PD Petrogas Persada dapat dipimpin sosok profesional yang mampu membaca peluang bisnis sektor energi sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (rls/red).





