Ketua KADIN Karawang : Sengketa Lahan Industri Potensi Rusak Iklim Investasi

Ketua KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri.
Ketua KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri.

KARAWANG-Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN)Karawang, Fadludin Damanhuri, menilai, sengketa lahan di kawasan industri berpotensi mengusik kenyaman para investor yang telah ada melakukan aktivitas usahanya.

“Dampaknya kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait kemanan serta kenyamanan. Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa kawasan indutri itu termasuk ke dalam objek vital nasional. Nah memang yang sudah ada di sana pasti akan keganggu keamanan serta kenyamanan investasi,” kata Fadel sapaan akrabnya, Kamis (20/1/2022).

Bacaan Lainnya

Apalagi, kata Fadel Suryacipta merupakan kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional. Kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional secara periodik hasrus memberikan laporan ke pemerintah. Jika ada ketidaknyamanan dari pelaku usaha yang dalam hal ini karena ada sengketa lahan, jelas akan ada efek terhadap iklim usaha yang saat ini telah ada.

Fadel menegaskan, pengembangan kawasan industri dapat memicu multiplier effect yang menggerakkan roda perekonomian daerah secara signifikan. Namun ditengah pengembangan kawasan industri Suryacipta terjadi klaim sengketa lahan yang memicu pembangunan kawasan menjadi mandek.

“Setahu kita Suryacipta itu kawasan industri dengan status OVNI. Nah kalau begitu siapa yang rugi, kan masyarakat lagi. Ini momentum pemulihan ekonomi sehingga perlu bersama-sama membangun iklim investasi yang baik,” tegasnya.

Namun Fadel menegaskan kembali bila dirinya tidak ingin masuk dalam ranah hukum yang sedang berjalan. Dirinya hanya mengingatkan baik ke pemerintah dan kawasan industri bahwa dalam aturan tentang kawasan industri ada peran masyarakat, di antaranya Kadin, HKI dan lainnya.

Berdasarkan pada Perpres Nomor 145 Tahun 2015 tentang kawasan industri, dalam pengajuan Kawasan industri atau pengajuan perluasan kawasan industri, pihak pemohon tentunya akan berkordinasi dengan Komite Kawasan industri ( anggota komite terdiri dari Kadin, HKI dan Pemerintah), dalam hal ini untuk pemerintah daerah yaitu kabupaten yang berfungsi untuk mengevaluasi apakah lahan yg dimohon ini sesuai tata ruang atau tidak, kemudian bagaiaman dengan status tanahnya.

“Jika dianggap clear and clean rekomendasi dari HKI di teruskan ke Kementrian perindustrian untuk disahkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika sekarang ini muncul polemik, mungkin ada pertanyaan bgmna dulu komite ini bekerja. Apakah komite ini bekerja asal asalan atau memang tidak bekerja sesuai tupoksinya.

Apabila kemudian komite sudah bekerja dengan benar dan ini murni kesalahan kawasan, komite bisa melakukan tugas intinya yaitu jangan memberikan rekomendasi kepada kawasan tersebut untuk lulus akreditasi.

“Peran masyarakat, media dan elemen lainya juga bisa berperan dengan menyampaikan surat kepada komite kawasan industri dan komite akreditasi kawasan di Kementerian Perindustrian untuk minta menangguhkan akreditasi terhadap kawasan tersebut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sengketa lahan anatara warga dan kawasan industri Suryacipta sedikit-besarnya ikut mempengaruhi iklim investasi di Karawang.

Di mana pada Perkara Gugatan Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Krw, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (4/1/2022), lahan seluas 1.9 hektare yang disengketakan kini status quo, hingga adanya keputusan inkrah.

PT. Suryacipta Swadaya selaku pengembang kawasan tersebut mengaku telah memiliki bukti berupa sertifikat hak atas tanah dan selayaknya mendapat perlindungan hukum. Di sisi lain ahli waris tidak merasa menjualnya.

Namun di tengah belum adanya putusan hukum tetap atau inkrah, telah ada penutupan jalan yang dilakukan oleh ahli waris. Penutupan jalan tersebut mengakibatkan terganggunya fasilitas umum khususnya jalan utama yang digunakan oleh para karyawan, termasuk juga lalu lintas logistik yang berada di kawasan Suryacipta.

Kondisi-kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan munculnya sentimen negatif investasi berupa ketidakpastian hukum terhadap investasi, yang padahal kawasan Suryacipta telah memperoleh status sebagai Objek Vital Nasional dan izin lokasi. (rilis/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *