KARAWANG-Ketua Umum Nasional Human Resource Institute (NHRI), Arif Dianto, menyampaikan pandangan teknis terkait sejumlah pasal dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan ketentuan prosedural dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) yang berpotensi berdampak pada praktik hubungan industrial dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
KUHP dan KUHAP yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026 itu, menurut Arif, menghadirkan kepastian hukum pidana sekaligus tantangan baru bagi dunia usaha dan pekerja jika para praktisi HR, manajemen, dan pekerja tidak memahami ruang lingkup pasal-pasal yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
Praktisi hukum ini juga menyebut korporasi sebagai subyek hukum pidana cakupannya pasal 45 sampai 50 yaitu pasal 45 ayat (1) menjelaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana, yang berarti perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban kriminal atas tindakan yang terjadi dalam lingkungan kerja atau operasionalnya. Sedangkan pasal 46–47 mengatur tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau orang yang bertindak demi kepentingan korporasi.
Selain itu, pasal 48–49 mengatur kondisi dan pihak yang dapat dipidana terkait tindak pidana korporasi. Pasal 118–120 menetapkan jenis pidana pokok (denda) dan pidana tambahan (misalnya pencabutan izin, pembekuan kegiatan, atau pembubaran) yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam perkara pidana.
“Perusahaan kini harus mengevaluasi dan memperkuat compliance dan kebijakan HR untuk mencegah praktik yang berpotensi dipidana, seperti pelanggaran serius hak pekerja, intimidasi terstruktur, atau tindakan yang merugikan pekerja dan berkaitan dengan operasional perusahaan,” kata dia usai menyimak penjelasan pemerintah terkait keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU penyesuaian pidana di kantor Kementerian Hukum RI, Senin (5/1/2026).
Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Vokasi KADIN Karawang ini menegaskan, revisi KUHAP memperkuat hak tersangka dan saksi sejak awal pemeriksaan, termasuk hak keadilan prosedural yang relevan ketika pekerja atau pengusaha menjadi pihak yang diperiksa dalam proses pidana. Hal ini penting dalam konteks sengketa ketenagakerjaan yang masuk ranah pidana.
“KUHAP menetapkan prosedur yang lebih jelas dan ketat terkait penangkapan, penahanan, dan penggunaan bukti elektronik, termasuk dokumen dan komunikasi digital perusahaan yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana,” tambahnya.
Arif menambahkan bahwa NHRI melihat peraturan pidana ini bukan untuk menjadi instrumen utama dalam hubungan industrial, melainkan sebagai lapisan terakhir dalam penyelesaian konflik yang benar-benar memenuhi unsur pidana yang nyata.
“Sengketa ketenagakerjaan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial, mediasi, dan arbitrase. Ketika tindak pidana yang sesungguhnya terjadi, pasal-pasal tersebut dapat diterapkan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan,” tegasnya.
Arif pun mengajak pelaku usaha, praktisi HR, dan pekerja untuk segera memahami pasal-pasal penting dalam KUHP dan KUHAP yang bisa bersinggungan dengan praktik ketenagakerjaan. Edukasi internal perusahaan dan compliance policy yang kuat menjadi kunci untuk mencegah risiko pidana sekaligus menjaga hubungan industrial yang adil dan produktif. (red).





