KMG Kritik Surat Perintah Bupati Karawang Soal Open Bidding JPT Pratama

Ketua KMG, Imron Rosadi.

KARAWANG-Untuk mengisi kekosongan pimpinan di dua OPD, Dinas PUPR dan DPMD, serta satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karawang, Bupati Karawang mengeluarkan surat perintah agar sembilan pejabat mengikuti open bidding atau seleksi uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpintan Tinggi (JPT) Pratama.

Surat perintah Bupati tersebut mendapat sorotan dan kritikan dari Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi.

Bacaan Lainnya

Imron mengendus, di antara sembilan kandidat pengisian JPT Pratama merupakan orang-orang yang lebih dikedepankan ada kedekatan dengan Bupati Karawang dibanding pengalaman dan kompetensi.

“Kalau saya perhatikan, khususnya pada kandidat Kepala DPMD, mereka camat-camat yang baru saja menjabat, sementara ada camat senior, kenapa tidak mereka yang diperintahkan ikut seleksi,” katanya kepada delik.co.id, Senin (24/6/2024).

Imron membeberkan, ada sejumlah camat senior dan mantan camat yang layak diperhitungkan ikuti seleksi tersebut.

“Di antaranya Agus Sugiono yang kini menjabat Kabag Tata Pemerintahan yang sebelumnya pernah menjabat Camat Ciampel, Camat Klari Panji, Camat Cikampek Usep Supriatna dan Kabag Kesra Irlan pernah Camat Batujaya,” ungkapnya.

Imron menegaskan, berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Imron menambahkan, sementara pola karir yang dimaksud sebelumnya adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.

“Agar kebijakan mutasi hasilkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal, maka pola karir perlu diperhatikan. Jangan sampai seorang baru 1-2 tahun menjabat camat tetiba dimutasi ke level kepala OPD, sementara ada orang lain yang miliki pengalaman dan punya jam terbang tinggi tidak diperintahkan ikut seleksi ” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *