KARAWANG-Komisi II DPRD Karawang mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) ketahanan pangan yang sudah dipansuskan DPRD segera didefinitifkan, mengingat kebutuhannya mendesak di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi II DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kabupaten Karawang, Dr. Dedi Sudrajat, SP, MM, saat kunjungan kerja ke Dinas Pangan Karawang di Tannjungpura, Karawang Barat, Senin (24/5/2021) siang.
Dedi Sudrajat menjelaskan, kunjungan Komisi II ke Dinas Pangan ini sebagai pengawasan dan monitoring ketersesdiaan, kemandirian dan ketahanan pangan, khususnya mempertanyakan progres report, sejauh mana raperda ketahanan pangan hasil pansus DPRD yang saat ini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
“Rancangan Perda ini sangat penting sekali untuk didefinitifkan sebagai perda, mengingat kebutuhannya semakin mendesak,” katanya.
Ketua F-PKS DPRD Karawang ini memandang perlu raperda ini didefinitifkan, mengingat situasi dan kondisi pandemi corona belum berakhir. Bahkan, beberapa informasi yang diterima Satgas Covid-19, angkanya masih fluktuatif.
“Ini akan berimbas kepada ketahanan pangan, di beberapa daerah Karawang sudah terjadi, misal di Cilamaya Wetan, nelayan mengeluh sulitnya melaut karena cuaca yang tidak pasti,” ungkapnya.
“Maka, perlu segera didefinitifkan, karena akan banyak klausul yang menjadi dasar hukum yang memayungi pemetintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Karawang, dalam penyelenggaraan ketahanan pangan. Sangat tepat ketika ini digulirkan di tengah pandemi saat ini,” timpalnya.
Raperda ketahanan pangan ini perlu segera didefinitifkan, sambung Dedi, yang pertama berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat a, huruf c, yang menyatakan, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan yang wajib menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, penyelenggaraan pangan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan bagi daerah sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, dari jumlah dan mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, juga keyakinan budaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan perda tentang ketahanan pangan, pasal dalam raperda itu diatur tentang ketahanan, ketersediaan, perdagangan, peredaran, pengangkutan dan penganekaragaman pangan, juha diatur keadaan darurat, pangan segar, sistem keamanan pangan, sanitasi pangan dan lainnya.
“Banyak sekali klausul yang mengatur tentang ketahanan pangan tersebut,” jelasnya.
Kemudian dalam raperda itu juga diatur pula penyelengaraan ketahana pangan, yang berazaskan kemandirian, ketahanhan, parsitipatif, manfaat, berkelanjutan, pemerataan dan keadilan.
Diakuinya, sudah sangat komprehensif pasal-pasal yang mengatur tentang ketahanan pangan yang tercantum dalam draf raperda ketahanan pangan yang sudah finalisasi di tingkat pansus.
“Maka saya mendorong agar dinas pangan yang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Karawang untuk segera monitor dan menindak lanjuti perkembangan raperda ini ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat untuk segera kita mendapatkan rekomendasinya,” ungkapnya.
Hadir pada diskusi tersebut, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Karawang dan Kepala Dinas Pangan Karawang, Kadarisman. (rilis/red).