Komisi III DPRD Karawang Minta Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Perda BG

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Kang HES.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Kang HES.

KARAWANG-Adanya pelaku usaha, Asialink Premier Hotel Karawang, yang disinyalir belum lengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA) mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.H., M.H., meminta agar Satpol PP Kabupaten Karawang bertindak tegas jika ada yang melanggar aturan.

“Di antara tupoksi Satpol PP itu menegakkan Perda, jika ada pelanggar Perda ya harus ditindak tegas,” kata Kang HES, sapaan akrabnya kepada delik.co.id, Selasa (14/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kang HES menjelaskan, ada Perda yang mengatur dengan jelas berkaitan dengan PBG, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

“Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung,” kata politikus Gerindra ini.

“Di antara persyaratan administratif bangunan gedung itu wajib ada IMB yang sekarang berubah menjadi PBG,” sambungnya.

Kang HES mengingatkan, dalam Perda itu diatur juga sanksi bagi pelaku usaha atau siapapun yang melanggar Perda Bangunan Gedung.

“Tentunya sanksinya itu bisa dimulai dari ringan sedang dan berat. Bentuk sanksinya bisa berupa teguran, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada Satpol PP dan dinas terkait untuk menyisir potensi asli pendapatan daerah (PAD) baik ke kawasan industri dan wilayah lainnya karena disinyalir masih banyak bangunan gedung yang belum miliki PBG dan sertifikat laik fungsi (LSF).

“Itu semua potensi-potensi yang bisa tingkatkan PAD. Saya sangat berharap ada tim yang menyusuri ke kawasan industri dan di luar kawasan agar menertibkan para pelaku usaha untuk ikuti aturan perda ini sehingga peningkatan PAD bisa optimal,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *