KARAWANG-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang disinyalir terdapat anggaran puluhan miliar dana alokasi khusus (DAK) fisik regular untuk bidang pendidikan dasar (dikdas).
Anggaran DAK Fisik Regular itu terbagi untuk SD sebesar Rp19,8 miliar dan SMP sebesar Rp16,7 miliar.
Namun ketika data tersebut dikonfirmasikan ke Kabid Dikdas Yanto, ia memilih untuk bungkam daripada memberikan keterangan.
Padahal sebagai pejabat publik, Yanto mestinya memahami UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara berhak meminta informasi.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi warga untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik,” kata Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi, kepada delik.co.id, Senin (22/7/2024).
Menurut Imron, patut dipertanyakan apabila seorang pejabat publik tidak mau memberikan keterangan perihal anggaran yang ada di instansinya.
“Data itu bukan menyangkut rahasia negara, sehingga ada apa seorang Yanto enggan beberkan data itu ke publik,” tutupnya. (red).