KARAWANG-Lagi dan lagi, proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Kairos Sukses Abadi tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang.
Sebelumnya, pada awal pelaksanaan proyek sebanyak 4 titik penerima manfaat, awak media selaku kontrol sosial menemukan penggunaan bata merah bekas untuk pembangunan pondasi.
Material tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar proyek, sehingga memicu pertanyaan terkait kualitas bangunan yang akan dihasilkan. Dugaan pelanggaran ini sempat mendapat perhatian dari pihak pengawas DPRKP Karawang, yang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Dalam klarifikasinya, Adit, staf pengawas dari Bidang Perumahan DPRKP Karawang, didampingi Yogo selaku pengawas juga menyampaikan bahwa penggunaan bata bekas adalah inisiatif pemilik rumah.
“Tidak masalah, itu untuk meninggikan pondasi agar tidak tergenang banjir. Bata dari pelaksana tetap akan ditambahkan di atasnya hingga total ketinggian mencapai 20 cm, terdiri dari dua bata berdiri dan sloof 10 cm,” ujarnya.
Namun, hasil pantauan lanjutan awak media pada Selasa (5/8/2025) di lokasi Dusun Cilogo, tepatnya di RT 26 dan RT 31, menunjukkan kondisi berbeda dari pernyataan pengawas.
Di lapangan, pelaksana hanya menambahkan satu bata baru dalam posisi tidur di atas pondasi bata bekas milik penerima manfaat, bukan dua bata berdiri ketinggian 20cm sesuai RAB .
Hal ini menyebabkan pondasi pakai bata merah yang baru dari pihak pelaksana atau pemborong yang sudah dipasang diatas pondasi bata merah bekas diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemborong atau pelaksana proyek tidak menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan, dan mengakibatkan diduga kuat kurangi bahan barang material dan kurangi volume ketinggian pondasi.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak DPRKP di lapangan juga menjadi sorotan serius, karena dapat berdampak langsung terhadap kualitas bangunan dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Awak media pun menagih janji dari pengawas DPRKP Karawang yang sebelumnya menyatakan akan mengawasi proyek dengan ketat hingga selesai. Bahkan, pengawas sempat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan meminta pembongkaran jika ditemukan pelanggaran, termasuk dalam struktur atap sekalipun.
Ibnu, atau yang akrab disapa habib bersama Suhendar, selaku warga setempat, turut angkat bicara.
Ia berharap DPRKP Karawang dapat mengambil tindakan tegas jika terbukti ada penyimpangan.
“Jangan sampai anggaran dari APBD disalahgunakan. Kami berharap kualitas bangunannya tetap sesuai standar karena ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek Rutilahu di Dusun Cilogo tersebut tersebar di empat titik penerima manfaat, yakni di RT 26, 27, 28, dan 31. Masing-masing proyek memiliki anggaran senilai Rp 46.677.250, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh CV Kairos Sukses Abadi.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis delik.co.id masih terus mengawal pelaksanaan pembangunan proyek Rutilahu di Desa Ciptamarga sampai tuntas sesuai aturan, demi memastikan program tersebut dapat dirasakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga penerima manfaat. (man/red).





